Virus Corona
Politisi PAN Kritik Perubahan Istilah PPKM Level 4, Saleh Daulay: Tidak Membuat Orang Semakin Paham
Saleh Daulay mengkritisi kebijakan PPKM Level 4 sebagai perpanjangan dari PPKM Darurat Jawa dan Bali.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pemerintah resmi mengubah istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi PPKM Level 4 Covid-19 Jawa dan Bali.
Perubahan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021.
Dilansir TribunWow.com, PPKM Level berjenjang 1-4 secara sederhana merupakan bentuk perpanjangan PPKM Darurat yang akan diterapkan sampai 25 Juli 2021.

Baca juga: Curhat di Mata Najwa, Asep Bongkar Alasan Pilih Dibui ketimbang Didenda PPKM: Rp 100 Ribu Aja Sulit
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyoroti perubahan istilah penanganan Covid-19 tersebut.
Menurut Saleh, pemerintah mestinya tidak perlu mengganti nama atau istilah kebijakan.
Sebab menurutnya, pergantian nama atau istilah itu justru tidak akan membuat orang semakin paham.
"Saya menilai, pemerintah tidak perlu melakukan pergantian nama. Sebab, pergantian nama itu bisa jadi membuat orang tidak paham," kata Saleh, dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (22/7/2021).
"Akibatnya, banyak yang tidak bisa mengikuti dan melaksanakannya," tambahnya.
Baca juga: Lewat Video Call, Krisdayanti Tegur Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah saat PPKM: Kok Jalan-jalan?
Baca juga: Soroti Perubahan Istilah PPKM Level Berjenjang, Pandu Riono: Problem Kita adalah Komunikasi
Saleh menyebut, pemerintah seharunya hanya cukup menambah aturan yang ada sesuai kondisi di wilayah yang dimaksud.
Oleh karena itu, perubahan istilah semestinya tidak perlu dilakukan.
"Kalau misalnya ada yang mau ditambah, berarti yang ditambah adalah jangkauan pembatasannya. Bisa lebih ketat, lebih longgar, atau lebih luas. Karena itu, tidak perlu mengganti nama. Cukup penjelasan terkait dengan jangkauan dan hal-hal baru di dalam PPKM itu," kata Saleh.
Poilitisi PAN tersebut yakin bahwa perubahan nama hanya akan membuat masyarakat semakin bingung.
"Misalnya, dulu mal bisa dibuka sampai jam 21.00. Sekarang, mal tidak boleh dibuka sama sekali. Nah, aturan ini yang ditambahkan," kata Saleh.
"Namanya, ya tetap sama. Toh, menurut saya, perubahan nama itu tidak membuat orang akan semakin paham dan semakin patuh," ungkap Ketua Fraksi PAN DPR RI tersbeut.
Baca juga: Putuskan Seluruh Jabar Terapkan PPKM Level 4, Ridwan Kamil: Pasti Tidak Mudah
Rincian Aturan PPKM Level 1-4