Breaking News:

PPKM Darurat

Pengakuan Pedagang di Solo Buat Hoaks dengan Ngaku Kena Sanksi Denda Rp 600 Ribu: Saya Jengkel

Sebuah postingan yang memperlihatkan seorang pedagang terang bulan di Solo mengaku mendapat sanksi denda Rp 600 ribu viral. Ini faktanya.

Editor: Mohamad Yoenus
Satpol PP Kota Solo via Tribun Solo
Penjual terang bulan di Solo yang mengakui membuat hoax soal pungutan denda PPKM Rp 600 Ribu. 

TRIBUNWOW.COM - Sebuah postingan yang memperlihatkan seorang pedagang terang bulan jadul keliling di Solo mengaku mendapat sanksi denda Rp 600 ribu viral di media sosial.

Dia mengaku kepada pembelinya jika baru saja kena denda dari Satpol PP Solo.

Pembelinya yang bersimpati, meneruskan ke admin media sosial instagram @energisolo, agar masyarakat sama-sama membantu pedagang tersebut.

Baca juga: Daftar Bansos yang Disalurkan Pemerintah saat PPKM Level 4 Berlangsung, Termasuk Kartu Prakerja

Namun diketahui jika denda yang diterima pedagang terang bulan jadul keliling itu hanya karangan bohong semata.

Berikut TribunSolo.com rangkum 5 fakta pedagang terang bulan jadul keliling kena denda:

1. Ngaku Didenda Rp600 Ribu

Dalam postingan itu menerangkan jika ada pedagang terang bulan jadul keliling yang terkena denda.

"Bantu larisin lur tp tetap prokes nggih..
Kasian bapake abis kena denda pas jualan di manahakan Katane mengundang kerumunan.
Lokasi juale sekarang pindah selatan bangjo slamet riyadi kidul RS dkt kulon jalan," caption pada tulisan itu.

Dalam slide foto menerangkan, jika pedagang terang bulan jadul keliling itu terkena sanksi Rp 600 ribu.

TribunSolo.com pun mencoba mencari pedagang tersebut untuk dimintai konfirmasi.

Namun, pedagang terang bulan jadul keliling itu tidak berada di lokasi-lokasi yang tertera pada caption foto itu.

2. Bantahan Satpol PP Solo

Kepala Satpol PP Kota Surakarta Arif Darmawan, saat dikonfirmasi membantah adanya denda yang diberikan.

Dia menjelaskan bahwa postingan tersebut tidak sesui fakta di lapangan.

"Kami menindak, mengikuti Surat Edaran yang berlaku tidak menerapkan denda selama PPKM Darurat ini, lalu denda yang dimaksud itu ?" Ungkapnya kepada Tribunsolo.com, Selasa (20/7/2021).

Arif menambahkan saat iki pihaknya telah melakukan penelusuran terkait posting yang diunggah akun Instagram @energisolo.

Sekitar pukul 15.00 WIB, Pantuan Tribunsolo.com postingan tersebut telah dihapus admin dari @energisolo.

Baca juga: Kini Revisi Statuta UI, Jokowi Sempat Larang Pejabatnya Rangkap Jabatan, Begini Katanya Dulu

3. Pedagang Dicari

Satpol PP Kota Solo tengah menelusuri pelapor dan pedagang terang bulan jadul keliling yang menerikan informasi bohong atau hoax.

Kepala Satpol PP Kota Surakarta Arif Darmawan mengatakan, pihaknya telah melakukan klarifikasi terkait informasi palsu itu.

Dan menelusuri informan tersebut.

"Kami sudah mendapatkan identitas pengunggah dan Pedangang Kali Lima (PKL) dalam postingan itu, segera kami tidak lajuti," ujarnya.

Selanjutnya Pihaknya menghimbau untuk masyarakat lebih selektif dalam informasi postingan media sosial sebelum melakukan klarifikasi.

"Ditunggu tidak lanjutnya, akan kami informasikan kembali kemasyarakatan," ungkapnya.

Baca juga: Rektor UI Banjir Kritik di Twitter, Akun Medsos BEM Universitas Indonesia Ikut Diserbu Netizen

4. Motif Pedagang

Pedagang terang bulan jadul keliling yang viral itu akhirnya berhasil diamankan Satpol PP Solo.

Dia diminta melakukan klarifikasi terkait informasi bohong yang ia sebarkan.

Dalam video yang beredar di @energysolo, pedagang itu mengakui kebohongannya.

"Masalah denda itu, semuanya bohong,"

"Soalnya saya kesel, saat jualan, digusur saja, sehingga saya jengkel," katanya, dalam video yang beredar.

5. Meminta Maaf

Pedagang terang bulan jadul keliling itu menyampaikan permohonan maafnya karena telah menyebarkan informasi palsu.

Dia menuturkan, semua itu dia lakukan karena rasa kekesalannya semata.

"Saya minta maaf sebesar-besarnya, pada Bapak pimpinan Satpol PP,"

"Sebagai pedagang keliling, saya minta maaf sebesar-besarnya pada masyarakat Kota Solo, dan berjanji tidak mengulanginya lagi," ujar si penjual. (*)

Baca berita lainnya

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul 5 Fakta Satpol PP Solo Denda Pedagang Terang Bulan Jadul, Sebar Hoax Karena Kesal

Sumber: Tribun Solo
Tags:
SoloPPKMViral VideoSatpol PP
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved