Rektor UI Rangkap Jabatan
Kini Revisi Statuta UI, Jokowi Sempat Larang Pejabatnya Rangkap Jabatan, Begini Katanya Dulu
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuai kritik seusai mengizinkan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro rangkap jabatan.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuai kritik seusai mengizinkan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro rangkap jabatan.
Kebijakan Jokowi itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.
Dengan PP tersebut, Ari Kuncoro yang kini juga menjabat Wakil Komisaris Utama BUMN masih bisa melanjutkan kepemimpinan di UI.
Sebelum Jokowi mengeluarkan revisi, Statuta UI melarang rektor dan wakil rektor merangkap jabatan di perusahaan BUMN atau BUMND.

Baca juga: Jokowi Izinkan Rektor UI Rangkap Jabatan, Rafly Harun: Bahaya Sekali Bernegara, Haram Jadi Halal
Baca juga: Sosok Ari Kuncoro, Rektor UI Viral Rangkap Jabatan hingga Buat Jokowi Ubah Aturan, Segini Hartanya
Dengan terbitnya PP No 75 Tahun 2021, rektor dan wakil rektor kini dilarang menjabat sebagai direksi di BUMN maupun BUMD.
Sikap Jokowi itu pun menuai berbagai reaksi warganet.
Ada sejumlah warganet yang membandingkan sikap Jokowi dulu dan kini.
Saat kampanye di Pilpres 2024 lalu, Jokowi bahkan sempat berjanji bakal melarang para menterinya rangkap jabatan.
Janji itu sempat ditepati Jokowi dengan meminta para menterinya mundur dari jabatan pengurus partai.
Dulu, Jokowi meminta menteri fokus mengurus pemerintahan.
"Satu jabatan saja belum tentu berhasil, apalagi dua," kata Jokowi saat itu, dikutip dari Kompas.com, Rabu (21/7/2021).
Hingga pada Reshufle kabinet jilid II, Jokowi menunjuk Wiranto sebagai Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Saat itu, Wiranto langsung mundur dari jabatan Ketua Umum Partai Hanura.
Namun, sikap Jokowi itu bertolakbelakang saat menunjuk Airlangga Hartanto sebagai Menteri Perindustrian 2016.
Baca juga: 5 Pengumuman Penting Jokowi soal PPKM Darurat, Perpanjangan hingga Aturan Makan di Tempat 30 Menit
Baca juga: Rektor UI Trending Twitter, Ini Reaksi Nyeleneh Netizen Rektor UI Boleh Rangkap Jabatan
Airlangga yang saat itu menjabat Ketua Umum Partai Golkar tak diminta mundur, bahkan diizinkan rangkap jabatan.