Breaking News:

Rektor UI Rangkap Jabatan

Jokowi Izinkan Rektor UI Rangkap Jabatan, Rafly Harun: Bahaya Sekali Bernegara, Haram Jadi Halal

Refly Harun menyoroti kebijakan Presiden Jokowi yang merevisi PP 68/2013 tentang Statuta UI yang membuat Rekto UI sah merangkap jabatan.

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Rekarinta Vintoko
YouTube Refly Harun
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dalam kanal YouTube Refly Harun, Selasa (20/7/2021). Refly Harun menyoroti kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang merevisi PP 68/2013 tentang Statuta UI. 

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyoroti perubahan Statuta Universitas Indonesia (Statuta UI) terbaru yang mengizinkan pimpinan kampus alias Rektor bisa merangkap jabatan di perusahaan milik pemerintah maupun swasta.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengizinkan Rektor UI, Ari Kuncoro merangkap jabatan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta.

Peraturan tersebut menjadikan PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI yang melarang petinggi kampus merangkap jabatan, tidak berlaku lagi.

Rektor Universitas Indonesia, Ari Kuncoro, diduga melanggar statuta UI karena merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BRI. Gambar diambil dari situs resmi BRI pada Senin (28/6/2021) sore.
Rektor Universitas Indonesia, Ari Kuncoro, diduga melanggar statuta UI karena merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BRI. Gambar diambil dari situs resmi BRI pada Senin (28/6/2021) sore. (BRI)

Baca juga: Rektor UI Trending Twitter, Ini Reaksi Nyeleneh Netizen Rektor UI Boleh Rangkap Jabatan

Dilansir TribunWow.com, Ari Kuncoro merangkap sebagai Wakil Komisaris di salah satu bank milik BUMN.

Refly Harun sebagai pakar hukum geleng kepala mengetahui hal tersebut.

Menurutnya, langkah Jokowi menerbitkan kebijakan tersebut adalah sesuatu yang sangat berbahaya dalam bernegara.

Hal itu disampaikan melalui kanal YouTube Refly Harun, Rabu (21/7/2021).

"Ketika ramai dibicarakan bahwa Rektor UI itu melanggar PP, bukannya Rektor UI yang dicopot karena sudah melanggar, atau bahkan Menteri BUMN yang lalai dicopot juga, atau MWA-nya juga dibubarkan karena sudah lalai melanggar UU, tapi yang terjadi adalah kesalahan itu dilegalkan, dengan cara mengubah PP," ujar Refly Harun heran.

"Wah, bahaya sekali kalau berenegara seperti ini," katanya.

Baca juga: Sosok Ari Kuncoro, Rektor UI yang Viral karena Panggil BEM UI, Rangkap Jabatannya Kini Disorot

Baca juga: Fadli Zon Heran BEM UI Dipanggil Rektorat, Sentil Ade Armando: Civitas Akademika Itu Melindungi

Kebijakan pemerintah terkesan telah melegalkan kesalahan dengan cara mengubah aturan sebelumnya.

Bahkan, nama Rektor UI dan Jokowi menjadi trending dan bulan-bulanan di media sosial Twitter.

"Besok kalau ada pelanggaran undang-undang, bukan pelanggar undang-undangnya diberi sanksi administratif, tapi cukup undang-undangnya diubah," kata Refly.

"Sehingga yang tadinya haram jadi halal, luar biasa negeri kita."

Langkah tersebut dinilai telah mencederai cita-cita untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih.

"Bagaimana mungkin kita menegakkan good governments atau clean governments kalau presidennya mencontohkan pelanggaran peraturan yang dibuatnya sendiri," kata Refly.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Refly HarunJokowiAri KuncoroUniversitas Indonesia (UI)TrendingBUMN
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved