Breaking News:

Virus Corona

Pemakaman Ditolak Warga sampai 5 Kali, Jenazah Pasien Covid-19 Terlunta-lunta hingga Esok Harinya

Penolakan pemakaman janazah pasien Covid-19 terjadi di Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).

Editor: Mohamad Yoenus
Polres Ogan Ilir
Sempat ditolak warga, jenazah Covid-19 di Ogan Ilir akhirnya dimakamkan keesokan harinya, Rabu (21/7/2021) seusai Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy turun tangan ke lokasi. 

TRIBUNWOW.COM - Penolakan pemakaman janazah pasien Covid-19 terjadi di Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).

Tak hanya sekali, pemakaman jenazah tersebut bahkan terjadi sampai berkal-kali.

Akibatnya, jenazah pasien Covid-19 yang mau dimakamkan itu terlunta-lunta dan baru bisa dikebumikan keesokan harinya, Rabu (21/7/2021) pukul 03.00 WIB.

Petugas melakukan proses pemakaman jenazah korban virus corona (Covid-19) di sebuah Taman Pemakaman Umum (TPU), di Jakarta, Rabu (15/4/2020). Proses pemakaman korban positif Covid-19 maupun yang masih berstatus pasien dalam pemantauan (PDP) harus mengikuti protokol kesehatan, yakni antara lain petugas mengenakan alat pelindung diri (APD), jenazah segera dikuburkan, dan keluarga yang hadir dibatasi seminimal mungkin. Terbaru, ilustrasi pemakaman jenazah pasien Covid-19.
Ilustrasi pemakaman dengan prosedur Covid-19. (AFP/Bay Ismoyo)

Baca juga: Banyak Pasien Meninggal saat Isolasi Mandiri, Ini Kata Ketua Satgas Covid-19 IDI

Baca juga: Fakta Viral Jenazah Pasien Covid-19 Diambil Paksa dari Keranda di RS, Begini Kronologinya

Pasien berinisial RL (69) itu diketahui meninggal dunia pada Selasa (20/7/2021) sekira pukul 12.00 di RSUD Ogan Ilir.

Namun saat akan dimakamkan, jenazah ditolak warga, karena takut tertular Covid-19 dari jenazah tersebut.

Penolakan warga ini rupanya terjadi sampai lima kali.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy.

Pihaknya terpaksa turun tangan, begitu mengetahui ada pasien Covid-19 yang meninggal dunia namun ditolak warga untuk dimakamkan.

"Almarhum meninggal dunia karena terpapar Covid-19," ungkap Yusantiyo kepada TribunSumsel.com, Rabu (20/7/2021).

Yusantiyo lalu menerangkan, berdasarkan wasiat almarhum kepada anaknya bahwa ia minta dimakamkan di tanah miliknya di Desa Tanjung Pering Kecamatan Indralaya Utara.

Sekira pukul 15.00, perwakilan dari keluarga menemui kepala Desa Tanjung Pering perihal meminta izin memakamkan almarhum.

Karena lokasi itu ada tanah milik almarhum.

"Tidak mendapatkan izin dari kepala desa setempat," ujar Yusantiyo.

Baca juga: Ada Netizen Sumpahi Golongan Denial Covid-19, dr Tirta Justru Tak Tega: Nanti Malu Mereka

Kemudian perwakilan keluarga meminta izin untuk dimakamkan di TPU Timbangan.

Namun lagi-lagi usaha keluarga juga ditolak oleh panitia TPU, karena dikhawatirkan akan diprotes warga Timbangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
Virus CoronaCovid-19IndralayaOgan IlirSumatera Selatan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved