Rektor UI Rangkap Jabatan
Sindir Jokowi soal Rektor UI Rangkap Jabatan, Faisal Basri: Apa Mungkin Presiden Tidak Membaca?
Ekonom senior Faisal Basri mengkritisi Jokowi yang menandatangani peraturan yang memungkinkan Rektor UI rangkap jabatan di BUMN.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
"Rektor UI naik mobil hampir nabrak pagar. Pagarnya geser sendiri," cuit @NephiLaxmus.
Hingga berita ini ditayangkan, Rektor UI menduduki trending dua Twitter Indonesia.
Bahkan, sudah ada 63.400 lebih cuitan terkait Rektor UI.
Baca juga: Sosok Ari Kuncoro, Rektor UI Viral Rangkap Jabatan hingga Buat Jokowi Ubah Aturan, Segini Hartanya
Ancaman Kebebasan Akademik
Sementara itu, Revisi PP tentang Statuta UI ini dinilai menjadi ancaman bagi kebebasan akademik.
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menyebut revisi Statuta UI tersebut cenderung memberikan kewenangan lebih pada sang rektor.
“Makna perubahan ini adalah pemberian wewenang yang besar kepada rektor, yang juga sekarang bisa punya potensi benturan kepentingan dengan pemerintah,” jelasnya, dikutip dari Kompas.com, Rabu (21/7/2021).
“Konkretnya, ini bisa menjadi ancaman bagi kebebasan akademik."
Bivitri lantas menyinggung soal pengubahan kewenangan rekor dalam revisi Statuta UI.
“Rektor berwenang memberikan atau mencabut gelar kehormatan, gelar akademik, dan penghargaan akademik berdasarkan pertimbangan SA (Senat Akademik),” tulis ayat 4 Pasal 41 PP 75/2021.
Bivitri menganggap dalam hal ini yang keliru dalah perilaku Rektor UI.
Namun, kini yang diubah justru peraturannya.
“Yang keliru perilaku pejabatnya, tetapi bukan perilakunya diperbaiki agar mengikuti aturan, justru aturannya yang diubah supaya pejabat bisa bebas melakukan apa saja," terang Bivitri.
Sosok Rektor UI Ari Kuncoro
Prof Ari Kuncoro lahir di Jakarta, 28 Januari 1962 (umur 59 tahun).