PPKM Darurat
Luhut Cerita Alasannya Minta Maaf, Tanggung Jawab Tangani Covid-19, Ingatkan pada Operasi Seroja
Luhut Binsar Panjaitan berkaca-kaca saat menceritakan kesedihannya belum bisa menangani pandemi Covid-19 secara optimal.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Mohamad Yoenus
Berikut rincian aturan tersebut:
- Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%.
- Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
- Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.
- Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah.
3. Obat Gratis
Kemudian, Jokowi mengajak masyarakat agar mau bekerjasama menangani Covid-19.
"Untuk itu, kita semua harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan," kata Jokowi.
"Melakukan isolasi terhadap yang bergejala dan memberikan pengobatan sedini mungkin."
"Pemerintah akan terus membagikan paket obat gratis untuk OTG dan gejala ringan yang direncanakan sejumlah 2 juta paket," sambungnya.
4. Bantuan Warga Terdampak
Selanjutnya, Jokowi menyampaikan ada total anggaran Rp 55,21 triliun untuk warga terdampak Covid-19.
- Bantuan tunai
- Bantuan sembako