Breaking News:

Dokter Lois Tak Percaya Covid

Refly Harun Soroti Kasus dr Lois yang Jadi Tersangka terkait Covid-19, Singgung Kebebasan Sipil

Refly Harun menyoroti kasus dokter Lois Owien terkait kontroversi pandangan mengenai Covid-19.

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Lailatun Niqmah
YouTube Refly Harun
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun di channel YouTube-nya. Terbaru, Refly Harun menyoroti kasus dokter Lois terkiat kontroversi Covid-19, Selasa (20/7/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyoroti kasus dokter Lois Owien yang kontroversial.

Dilansir TribunWow.com, dr. Lois dinyatakan sebagai tersangka terkait pendapatnya mengenai Covid-19 di Indonesia.

Dokter Lois dituding melakukan penyesatan terkait Covid-19 akhirnya dikenakan 3 pasal dari tiga undang-undang.

Dokter Lois keluar dari ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (12/7/2021) pukul 18.58 WIB.
Dokter Lois keluar dari ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (12/7/2021) pukul 18.58 WIB. (Tribunnews.com/Reza Deni)

Baca juga: Suami dr Lois Akui Istrinya Pernah Didatangi Sejumlah Dokter Minta Klarifikasi soal Kelainan

Di antaranya, UU ITE, UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 ayat 1, 2, dan 15 karena menyebarkan berita bohong, hingga UU No. 4 tentang Wabah dan Penyakit menular.

Refly Harun menilai, hal itu seolah mencederai kebebasan sipil berpendapat seseorang.

"Bagi saya, ini adalah masalah serius terhadap demokrasi, yaitu kebebasan sipil, kebebasan sipil, berserikat, dan mengeluarkan pendapat," kata Refly Harun dikutip dari tvonews, Selasa (20/7/2021).

"Dalam konteks ini adalah mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan," imbuhnya,

Refly Harun juga heran alasan dokter Lois dituding melakukan ujaran kebencian.

"Saya tidak melihat ada orang yang dia singgung atau orang yang seharusnya tersinggung," tambahnya.

Baca juga: Suami dr Lois Jawab soal Status Istrinya di IDI yang Expired: Mungkin Sibuk

Baca juga: Tak Jadi Dipenjara, Begini Keseharian dr Lois Menurut Pengakuan Suaminya: Mau Nanya Apa Sih

Soal Dianggap Menimbulkan Kegaduhan.

Selain tak percaya Covid, dr Lois juga menyebut bahwa pasien yang meninggal adalah karena interaksi obat.

Atas pandangan tersebut, ia juga dituding telah menimbulkan kegaduhan di masa krisis pandemi Virus Corona.

Rfely Harun sebagai pakar hukum lantas menyoroti sangkaan tersebut.

"Hati-hati dengan kata-kata kegaduhan atau keonaran, kenapa? Karena keonaran itu sesuatu yang sifatnya konkret," kata Refly.

"Misalnya keonaran yang memunculkan kerusakan, hilangnya nyawa, itu baru kita anggap keonaran."

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Dokter Lois OwienRefly HarunCovid-19Virus Corona
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved