Dokter Lois Tak Percaya Covid
Refly Harun Soroti Kasus dr Lois yang Jadi Tersangka terkait Covid-19, Singgung Kebebasan Sipil
Refly Harun menyoroti kasus dokter Lois Owien terkait kontroversi pandangan mengenai Covid-19.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyoroti kasus dokter Lois Owien yang kontroversial.
Dilansir TribunWow.com, dr. Lois dinyatakan sebagai tersangka terkait pendapatnya mengenai Covid-19 di Indonesia.
Dokter Lois dituding melakukan penyesatan terkait Covid-19 akhirnya dikenakan 3 pasal dari tiga undang-undang.

Baca juga: Suami dr Lois Akui Istrinya Pernah Didatangi Sejumlah Dokter Minta Klarifikasi soal Kelainan
Di antaranya, UU ITE, UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 ayat 1, 2, dan 15 karena menyebarkan berita bohong, hingga UU No. 4 tentang Wabah dan Penyakit menular.
Refly Harun menilai, hal itu seolah mencederai kebebasan sipil berpendapat seseorang.
"Bagi saya, ini adalah masalah serius terhadap demokrasi, yaitu kebebasan sipil, kebebasan sipil, berserikat, dan mengeluarkan pendapat," kata Refly Harun dikutip dari tvonews, Selasa (20/7/2021).
"Dalam konteks ini adalah mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan," imbuhnya,
Refly Harun juga heran alasan dokter Lois dituding melakukan ujaran kebencian.
"Saya tidak melihat ada orang yang dia singgung atau orang yang seharusnya tersinggung," tambahnya.
Baca juga: Suami dr Lois Jawab soal Status Istrinya di IDI yang Expired: Mungkin Sibuk
Baca juga: Tak Jadi Dipenjara, Begini Keseharian dr Lois Menurut Pengakuan Suaminya: Mau Nanya Apa Sih
Soal Dianggap Menimbulkan Kegaduhan.
Selain tak percaya Covid, dr Lois juga menyebut bahwa pasien yang meninggal adalah karena interaksi obat.
Atas pandangan tersebut, ia juga dituding telah menimbulkan kegaduhan di masa krisis pandemi Virus Corona.
Rfely Harun sebagai pakar hukum lantas menyoroti sangkaan tersebut.
"Hati-hati dengan kata-kata kegaduhan atau keonaran, kenapa? Karena keonaran itu sesuatu yang sifatnya konkret," kata Refly.
"Misalnya keonaran yang memunculkan kerusakan, hilangnya nyawa, itu baru kita anggap keonaran."