Dokter Lois Tak Percaya Covid
Refly Harun Sebut dr Lois Tak Bisa Dikriminalkan: Kalaupun Dianggap Salah, Itu soal Kredibilitas
Refly Harun menilai bahwa dokter Lois Owien yang menyebarkan pandangan lain soal Covid-19 tidak bisa dikriminalkan.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun meyakini bahwa dokter Lois Owien yang dianggap kontroversi tak bisa dikriminalisasi begitu saja.
Hal itu lantaran Refly Harun menilai bahwa apa yang disampaikan dokter Lois Owien mengenai Covid-19 adalah sebuah pendapat.
Dilansir TribunWow.com, dokter Lois Owien menjadi tersangka atas dugaan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks hingga ujaran kebencian.

Baca juga: Refly Harun Soroti Kasus dr Lois yang Jadi Tersangka terkait Covid-19, Singgung Kebebasan Sipil
Selain tak percaya Covid-19, dr. Lois telah menyebar narasi bahwa pasien yang meninggal bukan semata-mata karena virus melainkan karena interaksi obat.
Refly tak menampik bahwa pandangan yang tersebut cukup ekstrem.
Namun sebagai sebuah pandangan, hal itu dianggap sah karena pendapat tersebut bisa diuji.
"Kan bisa jadi dua-dua benar, orangnya Covid dikasih obat jadi interaksi obat," ucap Refly.
"Tapi saya pribadi tentu bukan menilai materinya, tapi kebebasan orang untuk menyampaikan pendapatnya, toh dia kan seorang dokter," imbuh pengacara 51 tahun tersebut.
Kendati demikian, Refly kembali menegaskan bahwa ia fokus menyoroti pokok hukumnya, bukan materinya.
Terkait dokter Lois yang dianggap sebagai penyebar hoaks, Refly juga menyangsikannya.
Baca juga: Suami dr Lois Akui Istrinya Pernah Didatangi Sejumlah Dokter Minta Klarifikasi soal Kelainan
Baca juga: Suami dr Lois Jawab soal Status Istrinya di IDI yang Expired: Mungkin Sibuk
Menurutnya, itu hanyalah persoalan kredibilitas yang semestinya tidak bisa membuat dr. Lois dikriminalkan.
"Dari mana tahu itu hoaks, kalau pun itu dianggap salah atau keliru, maka kita bicara soal kredibilitas saja, oh berarti dia ilmunya masih cetek, kan begitu," kata Refly.
"Tapi enggak bisa dikriminalkan, namanya pendapat," pungkasnya.
Lebih lanjut, dokter lulusan UKI itu juga dianggap biang kegaduhan karena pendapatnya yang kontroversi.
Refly Harun menyebut kasus dr. Lois karena itu hanyalah persoalan perbedaan pandangan antar para dokter semata.