Terkini Daerah
Takut Gagal Nikah, Wanita Ini Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Pria Lain, Begini Nasibnya Kini
Seorang wanita berinisial DN (23) asal Kecamatan Kutowinangun, Banyumas, diringkus polisi seusai membunuh lalu membuang bayi yang baru dilahirkannya.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Seorang wanita berinisial DN (23) asal Desa Kuwarisan, Kecamatan Kutowinangun, Banyumas, diringkus polisi seusai membunuh lalu membuang bayi yang baru dilahirkannya.
Bayi terbungkus plastik ditemukan warga di saluran irigasi Desa Lajer, Kecamatan Ambal, Banyumas, Senin (17/5/2021).
Saat ditemukan, mulut bayi dalam kondisi tersumpal kertas.
Menurut Wakapolres Kebumen, Kompol Edi Wibowo, DN sengaja membunuh bayi tersebut.
Baca juga: Fakta Viral Ibu Muda Asal Garut Terekam CCTV Buang Jasad Bayi di Bekasi, Ini Kata Polisi
Baca juga: Bisakah Ibu yang Positif Covid-19 dan Baru Melahirkan Memegang Bayinya? Ini Penjelasan Kemenkes
Kepada polisi, ia beralasan bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelapnya dengan rekan kerjanya di rumah sakit swasta berinisial SM (30).
Edi menjelaskan, DN dan SM sudah berencana membunuh bayi itu sejak dalam kandungan.
Bahkan, SM sempat meminta DN menggugurkan kandungan dengan meminum obat peluntur janin.
Namun, janin yang dikandung DN masih dalam kondisi sehat hingga saat dilahirkan sang ibu.
"Setelah lahir, karena ibunya tidak menghendaki, bayi dibunuh sesaat setelah dilahirkan," ujar Edi, dikutip dari Kompas.com, Senin (19/7/2021).
DN menghabisi nyawa bayi tak berdosa itu dengan cara menyumpal mulutnya selama 15 menit.
Setelah bayi itu tewas, DN membungkus jasad darah dagingnya tersebut ke dalam plastik dan membuangnya ke saluran irigasi dekat rumahnya.
Akan Segera Menikah
Di hadapan polisi, DN mengaku sudah berkali-kali berhubungan suami istri dengan SM yang sudah berkeluarga.
Tak hanya itu, alasan DN membunuh bayi itu adalah dalam waktu dekat ia akan menikah dengan pria lain.
Ia mengaku takut jika saat menikah kelak sudah dalam kondisi hamil.
Setelah ditangkap polisi, DN mengaku menyesali perbuatannya.
"Saya menyesal Pak. Sangat menyesal," lanjutnya.
Baca juga: Sandiwara Ibu Asal Garut yang Viral Buang Mayat Bayinya, Pakai Cara Ini Buat Tipu Saksi Mata
Baca juga: Viral CCTV Ibu Buang Bayinya, Saksi Mata Tak Sadar Pelaku Bungkus Mayat Korban Pakai Plastik
DN ternyata sudah melangsungkan pernikahan dengan pria pujaannya.
Namun, pernikahan yang baru seumur jagung itu kini tengah diuji dengan kasus yang menjerat DN.
DN ditangkap di rumahnya pada Rabu (16/6/2021).
Sementara itu, SM diamankan sehari setelahnya di kediamannya di wilayah Desa Kebulusan, Kecamatan Pejagoan, Kebumen, Kamis (17/6/2021).
Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, DN dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Subsider Pasal 342 KUHP.
Ia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun denda paling banyak Rp 3 miliar.
Sementara itu, SM dijerat dengan Pasal 194 Jo Pasal 75 Ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
Ia terancam kurungan paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari Kompas.com dengan judul Ini Pengakuan Ibu di Kebuman yang Tega Bunuh dan Buang Bayinya Sendiri, dan Misteri Mayat Bayi Mulut Tersumpal Terkuak, Hasil Hubungan Gelap Jelang Pernikahan