Breaking News:

Viral Medsos

Nasib Sopir Truk yang Tabrak Bocah di Konten Challenge Malaikat Maut, Bisa Kena Denda Rp 75 Juta

Gara-gara menabrak bocah-bocah yang nekat membuat konten berbahaya, sopir truk di Bekasi bisa terancam penjara hingga denda puluhan juta.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
ISTIMEWA via TribunJakarta.com
Seorang bocah berusia 13 tahun tewas karena konten mengadang truk di Jalan RE Mratadinata, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (11/7/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Demi membuat konten konyol, dua bocah di Bekasi tertabrak truk saat proses pembuatan konten tersebut.

FA (13) dan RA (16) ditabrak oleh sebuah truk di Jalan RE Mratadinata, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (11/7/2021).

Ironisnya, sopir truk yang menabrak para bocah nekat itu justru bisa terancam denda hingga Rp 75 juta.

Seorang bocah berusia 13 tahun tewas karena konten mengadang truk di Jalan RE Mratadinata, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (11/7/2021).
Seorang bocah berusia 13 tahun tewas karena konten mengadang truk di Jalan RE Mratadinata, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (11/7/2021). (YouTube Kompastv)

Baca juga: Apa Itu Challenge Malaikat Maut? Konten Viral di TikTok yang Tewaskan 1 Bocah di Bekasi

Baca juga: Viral Tangis Kakek Ditinggal Istri, 73 Tahun Hidup Bersama, Anak Tak Berani Sampaikan Kabar Duka

Kendati demikian, pihak kepolisian belum menetapkan sang sopir sebagai tersangka.

"Kalau memang terbukti ada unsur kesengajaan, dari si pengemudi itu sendiri, itu bisa masuk di pasal 311 atau 312 (undang-undang lalu lintas)," ujar Kasatlantas Polres Metro Bekasi AKBP Argo Wiyono, dikutip dari TribunJakarta.com, Minggu (18/7/2021).

Sang sopir sendiri kini masih terus dicari oleh pihak kepolisian.

Dalam Pasal 311 undang-undang lalu lintas berbunyi, setiap orang yang dengan mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang dipindana penjara paling lama satu tahun atau denda Rp 3 juta.

Sedangkan pada Pasal 312 undang-undang lalu lintas berbunyi, setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melapor ke kepolisian sebagaimana dimaksud pasal 231 ayat 1 tanpa alasan yang patut dipindana penjara paling lama 3 tahun atau denda Rp 75 juta.

Argo menjelaskan, status sang sopir ke depannya tergantung dari pengakuan dan keterangan sang sopir.

Pihak kepolisian turut mempertimbangkan aksi para korban yang nekat membuat konten berbahaya.

"Tapi tentunya untuk penetapan itu sendiri kita tidak bisa serta merta, kita masih upaya untuk mencari sopir truk, sehingga kalau nanti kita sudah dengarkan bagaimana keterangan dari si pengemudi ini, kita bisa menentukan statusnya," pungkas Argo.

Apa Itu Challenge Malaikat Maut?

Seperti yang diketahui, korban FA (13) diketahui tewas sedangkan rekannya RA (16) mengalami luka berat.

Kedua bocah tersebut diketahui terluka saat membuat sebuah konten bernama 'Challenge Malaikat Maut' atau tantangan malaikat maut.

Dikutip TribunWow.com dari TribunJakarta.com, konten itu ramai ditemukan di media sosial (medsos), beberapa di antaranya ada di aplikasi TikTok dan Facebook.

Baca juga: Fakta Viral Video Mantan Wakil Ketua DPRD Ngaku Didorong hingga Terluka, Ini Kronologinya

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Sopir TrukChallenge Malaikat MautTikTokBerita Viral
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved