Virus Corona
Bisa Jadi Racun, Ini Bahaya Konsumsi Obat Terapi Covid-19 Tanpa Resep Dokter
Di tengah melonjaknya penyebaran kasus Covid-19 di Indonesia, masyarakat berbondong-bondong membentengi dirinya agar tak terpapar Virus Corona.
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Di tengah melonjaknya penyebaran kasus Covid-19 di Indonesia, masyarakat berbondong-bondong membentengi dirinya agar tak terpapar Virus Corona.
Mulai dari memperbanyak mengonsumsi suplemen dan vitamin hingga mengonsumsi obat-obatan yang dianggap ampuh untuk terapi Covid-19.
Terkait mengonsumsi obat-obatan, tentunya memiliki risiko tersendiri andai tidak mendapatkan resep dari dokter.
Baca juga: Sedang Isolasi Mandiri karena Covid-19? Ikuti 9 Langkah Ini untuk Dapat Obat Gratis dari Pemerintah
Baca juga: Hati-hati Pasien Covid-19 Bisa Kekurangan Saturasi Oksigen meski Tak Sesak Napas, Kenali Gejalanya
Menyikapi kondisi itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan masyarakat agar tidak membeli obat terapi COVID-19 tanpa resep dokter.
Hal itu untuk menghindari pasien dari keracunan obat.
Plt Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes RI, drg Arianti Anaya mewanti-wanti masyarakat untuk melakukan konsultasi terlebih dahulu sebelum membeli obat-obat tersebut.
"Berkonsultasi dulu dengan dokter terlebih dahulu yang kecuali vitamin semua obat-obatan yang tadi sudah saya sampaikan itu harus dibeli dengan menggunakan resep dokter."
"Karena obat itu tentunya mempunyai risiko, kalau digunakan tidak sesuai maka obat ini akan menjadi racun bukan malah mengobati itu yang harus dipahami oleh masyarakat," ujarnya dalam konferensi pers virtual pada Sabtu (10/7/2021).
Di tengah kelangkaan obat terapi COVID-19, ia mengatakan stok obat dan multivitamin terjamin aman.
"Saya ingin menekankan di sini bahwa kami sudah melakukan melakukan pengecekan bahwa kita memiliki stok yang cukup dan tentunya stok yang kita punya ini kita sudah menghitung masih cukup dengan lonjakan kasus yang saat ini cukup tinggi," ujarnya.
Baca juga: Masih Bingung Bedanya Tes Usap atau Swab Antigen dengan PCR? Simak Penjelasannya
Baca juga: Berikut Gejala dan Cara Penularan Covid-19 Varian Delta, Apa yang Harus Dilakukan untuk Mencegahnya?
Pemerintah pun menghimbau industri agar membantu menanggulangi lonjakan kasus yang cukup tinggi.
"Kami himbau agar tidak ada penimbunan- penimbunan obat ya yang tentunya nanti akan merugikan. Nanti kita juga bekerjasama dengan aparat," imbau perempuan yang biasa disapa dr.Ade ini
Adapun obat terapi COVID-19 yang digunakan dalam menangani virus corona adalah sebagai berikut :
Remdesivir sebanyak 148.891, Tocilizumab sebanyak 421 ribu (obat hanya untuk pasien kritis atau gejala berat)
Oseltamivir Kapsul sebanyak 11.000.636 tablet, kemudian Favipiravir ada 24.479.792 tablet.
Kemudian, Azitromisin tablet sebanyak 12,3 juta. (Tribunnews.com)
Baca Artikel Terkait Covid-19 Lainnya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenkes Ingatkan Risiko Komsumsi Obat Terapi Covid-19 Tanpa Resep Dokter