Terkini Nasional
Jokowi Soroti Tindakan Kasar Satpol PP Gowa yang Pukul Pasutri Pemilik Warung, Begini Kata Presiden
Presiden Jokowi menyoroti tindakan oknum Satpol PP di Gowa yang bertindak kasar pada warga saat razia PPKM.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Setelah menuai polemik, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya membatalkan Vaksinasi Gotong Royong individu berbayar.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung melalui siaran pers di YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (16/7/2021).
Dilansir TribunWow.com, vaksinasi yang rencananya akan disalurkan melalui PT. Kimia Farma itu dibatalkan setelah menuai berbagai tanggapan.
Sebelumnya, banyak pihak yang mengecam langkah yang semula akan diambil pemerintah tersebut.
Sebab, Presiden Jokowi jauh sebelumnya telah berjanji bahwa vaksinasi gratis wajib dilakukan negara.
"Setelah mendapatkan masukan dan juga respons dari masyarakat, Presiden telah memberikan arahan dengan tegas untuk vaksin berbayar yang rencananya disalurkan melalui Kimia Farma semuanya dibatalkan dan dicabut," kata Pramono Anung di Istana Negara, Jakarta, Jumat (16/7/2021).
"Semua vaksin tetap dengan mekanisme yang digratiskan seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden sebelumnya," imbuhnya.
Baca juga: Sosok Didi Riyadi, Musisi yang Viral setelah Kirim Surat Terbuka ke Jokowi agar Tak Perpanjang PPKM
Baca juga: Detik-detik Jokowi Ditanya Anak SMA Kapan Sekolah Masuk, Begini Reaksi dan Jawaban Presiden
Program Vaksinasi Gotong Royong tetap akan berjalan seperti semula.
Yaitu, perusahaan akan tetap menanggung seluruh biaya vaksinasi bagi karyawannya.
Dengan kata lain, para karyawan perusahaan tetap tidak perlu membayar biaya vaksin dan Vaksinasi Gotong Royong tidak dikomersialkan untuk individu.
"Hal yang berkaitan dengan vaksin Gotong Royong mekanismenya tetap dilakukan melalui perusahaan dan perusahaan yang akan membayar kepada seluruh karyawan yang ada."
"Sehingga dengan demikian mekanisme untuk seluruh vaksin, baik itu yang gotong royong maupun yang sekarang mekanisme sudah berjalan digratiskan oleh pemerintah," ungkap Pramono.
Sebelumnya, rencana Vaksinasi Gotong Royong individu menuai kritik dan kecaman publik.
Aturan mengenai vaksinasi berbayar tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Dalam aturan tersebut definisi Vaksinasi Gotong Royong diperluas, tidak hanya vaksinasi terhadap pekerja, keluarga atau individu lain dalam keluarga yang pendanaannya dibebankan pada badan hukum atau badan usaha.
Namun, vaksinasi juga ditujukan untuk individu yang biayanya dibebankan kepada yang bersangkutan juga masuk kategori Vaksinasi Gotong Royong. (TribunWow.com/Rilo)