Breaking News:

PPKM Darurat

Pemilik Kafe Pilih Dibui karena Langgar PPKM, sang Ayah Sempat Bujuk Bayar Denda

Putranya pilih dipenjara gara-gara buka kafe hingga malam saat PPKM Darurat, sang ayah justru mengaku bangga dengan keputusan anaknya.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
YouTube Kompascom Reporter on Location
Pemilik kedai kopi divonis melanggar PPKM Darurat lebih memilih subsider penjara 3 hari ketimbang bayar denda Rp 5 juta saat persidangan virtual oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Melanggar aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Asep Lutfi Suparman (23), seorang pengusaha kedai atau kafe kopi di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, memilih untuk dipenjara.

Asep saat itu menyatakan enggan membayar denda Rp 5 juta dan siap dipenjara selama tiga hari, dimulai Kamis (15/7/2021) hingga Sabtu (18/7/2021).

Agus Rahman (56) selaku ayah Asep mengaku bangga atas keputusan anaknya tersebut.

Foto-foto pemilik kedai yang memilih 3 hari penjara saat vonis langgar PPKM Darurat saat akan menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Kamis (15/7/2021).
Foto-foto pemilik kedai yang memilih 3 hari penjara saat vonis langgar PPKM Darurat saat akan menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Kamis (15/7/2021). (KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)

Baca juga: Oknum Satpol PP Gowa Tampar Ibu Hamil Pemilik Kafe, Petugas Klaim Sudah Sopan: Hanya Salah Paham

Baca juga: Viral Minta ICU untuk Anggota DPR, Saleh Daulay Bantah Ingin Negara Istimewakan Pejabat: Mohon Maaf

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Agus sendiri mengaku mengetahui bahwa anaknya memang melanggar aturan PPKM Darurat karena kafe putranya itu beroperasi melebihi batas jam yang ditentukan.

"Saya bangga dengan keputusan anak saya. Meski sebetulnya, kalau untuk bayar denda Rp 5 juta saya langsung bisa sediakan saat ini juga. Tapi, saya mendukung keinginan anak saya yang lebih memilih kurungan penjara dari pada bayar dendanya," ungkap Agus, Kamis (15/7/2021).

Diketahui, sebelum ditangkap, Asep mengoperasikan lantai tiga rumahnya sebagai kafe kopi dan masih menerima pelanggan hingga malam.

"Saya beberapa kali membujuk anaknya untuk bayar dendanya saja, kita nyediain uang segitu gampang. Tapi, saya bangga dengan keputusan anak saya yang memilih denda kurungan ini. Katanya, uang segitu mending dipakai keperluan lainnya saja dari pada dibayarkan ke Negara," ungkap Agus.

Dipenjara Bareng Kriminal

Meski siap dipenjara, Asep mengakui dirinya kaget lantaran tak menyangka ternyata ditempatkan di lapas bersama kriminal kasus-kasus lain yang divonis belasan hingga puluhan tahun.

Pada foto yang diambil oleh Kompas.com, nampak Asep yang tadinya berambut gondrong sudah dicukur cepak.

Dirinya ditempatkan di Lapas Kelas II B Tasikmalaya.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya, Davi Bartian, mengaku pihaknya telah menerima Asep.

"Sebelumnya kami menerima laporan dari Kejari Tasikmalaya, akan ada satu narapidana Tipiring. Sesuai aturan penegakkan hukum kami siap menerimnya tentunya dengan syarat sudah di tes antigen dan akan ditempatkan satu sel bersama narapidana lainnya," jelas Davi, kepada wartawan di Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Kamis (15/7/2021) siang.

Asep ditahan di sel tahanan Situ Cilambu Blok 12. Diketahui di sana terdapat puluhan narapidana lain dengan latar belakang kasus yang beragam.

"Enggak ada ruangan khusus ya, selnya disatukan dengan narapidana lainnya. Apalagi, ruangan sel tahanan di kita kan penuh juga. Jadi disatuin bareng tahanan lainnya," tambah Davi.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
PPKM DaruratTasikmalayaJawa BaratCovidCorona
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved