Terkini Daerah
Fakta Wanita Sewa Debt Collector Buat Tagih Utang Rp 110 Juta, Korban sampai Diculik dan Disekap
Gara-gara utang tak kunjung dibayar, seorang wanita menyewa sejumlah debt collector untuk memaksa pengutang agar membayar pinjamannya.
Editor: Mohamad Yoenus
Eksekutor Dijanjikan Uang Rp 30 juta
Silviani menjanjikan uang Rp 30 juta kepada para eksekutor.
Upah tersebut akan diberikan setelah para pelaku berhasil membuat korban membayar utangnya.
"Silviani bahkan menjanjikan Benget Pasaribu dan rekan rekannya akan diupah sebanyak Rp 30 juta jika berhasil memaksa korban membayarkan utang tersebut," lanjut Hendra.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan pistol, sebuah mobil, dan alat komunikasi para pelaku sebagai barang bukti.
Para pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Mereka kita jerat pasal 328 junto 333 ayat 1 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," terang Hendra.(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Pekanbaru/Muhammad Natsir)
Berita terkait Kasus Tagih Utang Lainnya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seorang Wanita Sewa Eksekutor untuk Tagih Utang Rp 110 Juta, Korban Ditodong Pistol Mainan & Diculik