Breaking News:

Terkini Daerah

Fakta Penemuan Mayat Terbungkus Plastik di Lampung, Dibunuh Pacar Sesama Jenis saat Istri Hamil Tua

Teka-teki penemuan mayat Dede (32) yang terbungkus plastik di saluran air Dusun Pagar Jarak, Pekon Tiuh Memon, Tanggamus, Lampung, akhirnya terungkap.

TribunLampung.co.id/Tri Yulianto
Polres Tanggamus mengungkap kasus pembunuhan terhadap korban Dede Saputra (32) yang mayatnya ditemukan di Dusun Pagar Jarak, Pekon Tiuh Memon Kecamatan Pugung beberapa waktu lalu. 

TRIBUNWOW.COM - Teka-teki penemuan mayat Dede Saputra (32) yang terbungkus plastik di saluran air wilayah Dusun Pagar Jarak, Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Tanggamus, Lampung, Senin (12/7/2021) lalu akhirnya terungkap.

Dilansir TribunWow.com, polisi menangkap satu di antara dua pelaku pembunuhan, yakni SA (33), warga Kedondong, Pesawaran.

Sedangkan satu pelaku lain, BM alias Alan (21) masih buron.

“Hasil diketahuinya identitas korban, kita bisa mengidentifikasi satu pelaku berinisial SA di Pesawaran,” jelas Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora, dikutip dari TribunLampung.co.id, Kamis (15/7/2021)

“Langsung dilakukan penangkapan, selanjutnya bisa ditangkap pelaku berikutnya BM."

Baca juga: Viral CCTV Ibu Buang Bayinya, Saksi Mata Tak Sadar Pelaku Bungkus Mayat Korban Pakai Plastik

Baca juga: Tak Sadar Terekam CCTV, Pria dan Wanita Diduga Buang Plastik Berisi Jasad Bayi Busuk, Videonya Viral

Menurut Ramon, motif pembunuhan ini adalah cinta segitiga.

Meski sudah memiliki istri yang tengah hamil 8 bulan, korban ternyata memiliki hubungan terlarang sesama jenis dengan BM.

Sementara itu, SA adalah mantan pacar sejenis BM.

Kronologi

Ramon menjelaskan, pembunuhan ini bermula saat BM dan SA sepakat akan menghabisi nyawa korban, Sabtu (9/7/2021).

Dalam melancarkan aksinya, BM mulanya menjemput SA dan memintanya menunggu di suatu tempat.

BM kemudian menjemput korban dan mengajaknya ke lokasi yang sudah ditentukan.

"Di tempat itu, tersangka BM berhubungan dengan korban, hubungan ini adalah hubungan sejenis (laki-laki)," jelas Ramon.

Ternyata, BM dan korban sudah menjalin asmara sejenis sejak 2020 lalu.

Keduanya bahkan sudah sering berhubungan sesama jenis.

Karena itu, sebelum melakukan pembunuhan, BM terlebih dulu mengajak korban berhubungan badan.

"Setelah berhasil itu, karena sudah ada perencanaan untuk pembunuhan maka dilakukanlah pembunuhan tersebut," sambungnya.

“Tersangka BM menusuk dada korban dan tersangka SA memukul dengan batu."

Baca juga: Fakta Penemuan Mayat Terbungkus Plastik di Tanggamus, Istri Korban Hamil 8 Bulan, Diduga Dibunuh

Baca juga: Ditemukan dalam Kondisi Hancur Sebagian, Ini Hasil Autopsi Mayat Wanita dalam Boks Plastik di Bogor

Setelah korban tewas, kedua pelaku lantas membungkus jasadnya menggunakan plastik.

Jasad korban pun dibuang di Dusun Pagar Jarak, Pekon Tiuh Memon.

Selain membunuh, kedua pelaku juga membawa kabur barang berharga milik korban.

BM bertugas membuang pakaian, membawa ponsel dan tas korban.

Sementara itu, SA membawa kabur sepeda motor pria beristri tersebut.

"Setelah barang korban dibawa dan dibagi keduanya pulang masing-masing."

Motif

Menurut Ramon, kedua pelaku nekat membunuh karena kesal korban tak menepati janji.

Sebelum kejadian, korban sempat berjanji bakal memberi yang Rp 700 ribu.

Namun, korban hanya memberi uang Rp 300 ribu kepada BM.

Uang tersebut selalu dijanjikan korban setiap berhubungan sejenis dengan BM.

Bahkan, selama ini BM dan korban rata-rata melakukan hubungan badan sejenis itu sekali sehari.

"Untuk barang bukti, kami mengamankan sepeda motor korban yang ditemukan di tepi jalan di Natar. Lalu plastik untuk membungkus jasad korban."

"Kesel dengan dia sebab tidak sesuai dengan perjanjiannya."

Baca juga: Istri Hamil 8 Bulan, Pria Ini Ditemukan Tewas Terbungkus Plastik di Saluran Air, Jasadnya Mengapung

Istri Hamil

Kakak korban, Amriadi, mengaku syok atas nasib malang yang menimpa Dede.

Ia pun menyebut tak memiliki firasat apa pun sebelum Dede tewas mengenaskan.

"Kami berharap cepat terungkap saja. Kalau selama ini tidak ada firasat," kata Amriadi, Senin (12/7/2021).

Selain itu, kata Amriadi, kini istri Dede tengah mengandung 8 bulan.

Selama ini Dede tinggal bersama istri dan mertuanya di Pekon Tegal Binangun, Kecamatan Sumber Resko, Tanggamus.

Sehari-hari, Dede membuka usaha konter ponsel dan mengajar di sekolah di Pekon Tegal Binangun bersama istrinya.

Dede meninggalkan seorang istri yang baru dinikahinya Oktober 2020 lalu.

Menurut Amriadi, sepeda motor, ponsel dan tas kecil milik Dede raib.

"Barang konter tidak ada yang hilang, cuma barang yang dibawanya saja," katanya.

Amriadi menambahkan, Dede selama ini dikenal sebagai sosok pendiam. (TribunWow.com)

Artikel ini telah diolah dari TribunLampung.co.id dengan judul Polres Tanggamus Lampung Ungkap Pelaku Pembunuhan Lelaki yang Mayatnya Terbungkus Plastik Ikan, Mayat Lelaki di Pekon Tiuh Memon Tanggamus Lampung Bernama Dede, Istri Korban Hamil Delapan Bulan, dan Diduga Korban Pembunuhan, Ada 19 Luka di Tubuh Mayat Pria Terbungkus Plastik di Tanggamus Lampung

Baca artikel lain terkait

Tags:
PembunuhanTanggamusLampungPenyuka Sesama Jenis
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved