Terkini Daerah
Fakta Penemuan Mayat Terbungkus Plastik di Lampung, Dibunuh Pacar Sesama Jenis saat Istri Hamil Tua
Teka-teki penemuan mayat Dede (32) yang terbungkus plastik di saluran air Dusun Pagar Jarak, Pekon Tiuh Memon, Tanggamus, Lampung, akhirnya terungkap.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Teka-teki penemuan mayat Dede Saputra (32) yang terbungkus plastik di saluran air wilayah Dusun Pagar Jarak, Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Tanggamus, Lampung, Senin (12/7/2021) lalu akhirnya terungkap.
Dilansir TribunWow.com, polisi menangkap satu di antara dua pelaku pembunuhan, yakni SA (33), warga Kedondong, Pesawaran.
Sedangkan satu pelaku lain, BM alias Alan (21) masih buron.
“Hasil diketahuinya identitas korban, kita bisa mengidentifikasi satu pelaku berinisial SA di Pesawaran,” jelas Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora, dikutip dari TribunLampung.co.id, Kamis (15/7/2021)
“Langsung dilakukan penangkapan, selanjutnya bisa ditangkap pelaku berikutnya BM."
Baca juga: Viral CCTV Ibu Buang Bayinya, Saksi Mata Tak Sadar Pelaku Bungkus Mayat Korban Pakai Plastik
Baca juga: Tak Sadar Terekam CCTV, Pria dan Wanita Diduga Buang Plastik Berisi Jasad Bayi Busuk, Videonya Viral
Menurut Ramon, motif pembunuhan ini adalah cinta segitiga.
Meski sudah memiliki istri yang tengah hamil 8 bulan, korban ternyata memiliki hubungan terlarang sesama jenis dengan BM.
Sementara itu, SA adalah mantan pacar sejenis BM.
Kronologi
Ramon menjelaskan, pembunuhan ini bermula saat BM dan SA sepakat akan menghabisi nyawa korban, Sabtu (9/7/2021).
Dalam melancarkan aksinya, BM mulanya menjemput SA dan memintanya menunggu di suatu tempat.
BM kemudian menjemput korban dan mengajaknya ke lokasi yang sudah ditentukan.
"Di tempat itu, tersangka BM berhubungan dengan korban, hubungan ini adalah hubungan sejenis (laki-laki)," jelas Ramon.
Ternyata, BM dan korban sudah menjalin asmara sejenis sejak 2020 lalu.
Keduanya bahkan sudah sering berhubungan sesama jenis.