Video Syur Gisel
Terdakwa Video Syur Gisel Divonis 9 Bulan Penjara, Pengacara Sebut Gisel yang Pertama Sebarkan
Update kasus video syur yang melibatkan artis Gisella Anastasia atau Gisel kini terdakwa telah divonis.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Selasa (13/7/2021).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara kepada PP dan MN.
Tak cuma itu, PP dan MN juga harus membayar denda Rp 50 juta.
Kabar vonis penyebar video syur Gisel dan Nobu itu disampaikan oleh kuasa hukum MN, Andreas Nahot.
"Setelah kita membacakan duplik langsung diberikan putusannya," kata Andreas.

"Kepada klien kami diberikan putusan sembilan bulan penjara."
"Ditambah dengan denda 50 juta subsider tiga bulan kurungan," tuturnya.
Dijelaskan Andreas Nahot, PP dan MN akan menjalankan sembilan bulan kurungan dan membayar denda tersebut.
Namun jika tidak bisa membayar denda maka keduanya akan menjalankan masa kurungan selama tiga bulan.
"Jadi kalau misalnya pada pelaksanaannya sembilan bulan itu harus dijalani," ujar Andreas.
"Apabila sudah berkekuatan hukum tetap nanti pilihannya apakah klien kami bisa memberikan denda Rp 50 juta."
"Atau nanti diganti dengan tambahan tiga bulan lagi," jelasnya.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin/Bayu Indra)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul "Kuasa Hukum PP Beberkan Fakta, Sebut Gisel Penyebar Pertama Video Syur."