Video Syur Gisel
Terdakwa Video Syur Gisel Divonis 9 Bulan Penjara, Pengacara Sebut Gisel yang Pertama Sebarkan
Update kasus video syur yang melibatkan artis Gisella Anastasia atau Gisel kini terdakwa telah divonis.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Update kasus video syur yang melibatkan artis Gisella Anastasia atau Gisel kini terdakwa telah divonis.
Dua terdakwa penyebar video syur Gisella Anastasia yakni PP dan MN telah divonis.
Keduanya divonis sembilan bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca juga: Kata Gading Marten soal Kemungkinan Rujuk dengan Mantan Istri, Beri Doa ke Gisel: Dapat Terbaik

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (13/7/2021).
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum PP, Roberto Sihotang kecewa dengan vonis bersalah yang dijatuhkan majelis hakim kepada kliennya.
Roberto beralasan karena PP hanya mengunggah screenshot video tersebut.
Tak terima dengan vonis hakim, Roberto Sitohang membeberkan fakta persidangan terkait kasus kliennya.
Ia menegaskan Gisel adalah orang pertama yang menyebarkan video syur itu.
Baca juga: Ditanya Kapan akan Menikahi Gisella Anastasia, Wijin: Enggak Segampang Itu
Dibeberkan Roberto juga bahwa sang artis dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu tak cuma sekali berhubungan intim.
Menurutnya, Gisel dan Nobu melakukan hubungan terlarang mereka lebih dari lima kali.
"Mereka berhubungan intim kalau diungkap di fakta persidangan ada mungkin sekitar lima kali," ungkap Roberto, dikutip dari Tribunnews.com.
"Tapi video yang tersebar ya video yang 19 detik itu, tapi nggak semuanya mereka rekam," bebernya.
Penyebar Video Syur Divonis 9 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta
Kasus video syur yang menjerat Gisel dan Nobu memasuki babak baru.
Kini, dua tersangka penyebar masif video syur tersebut, PP dan MN sudah mendapatkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Selasa (13/7/2021).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara kepada PP dan MN.
Tak cuma itu, PP dan MN juga harus membayar denda Rp 50 juta.
Kabar vonis penyebar video syur Gisel dan Nobu itu disampaikan oleh kuasa hukum MN, Andreas Nahot.
"Setelah kita membacakan duplik langsung diberikan putusannya," kata Andreas.

"Kepada klien kami diberikan putusan sembilan bulan penjara."
"Ditambah dengan denda 50 juta subsider tiga bulan kurungan," tuturnya.
Dijelaskan Andreas Nahot, PP dan MN akan menjalankan sembilan bulan kurungan dan membayar denda tersebut.
Namun jika tidak bisa membayar denda maka keduanya akan menjalankan masa kurungan selama tiga bulan.
"Jadi kalau misalnya pada pelaksanaannya sembilan bulan itu harus dijalani," ujar Andreas.
"Apabila sudah berkekuatan hukum tetap nanti pilihannya apakah klien kami bisa memberikan denda Rp 50 juta."
"Atau nanti diganti dengan tambahan tiga bulan lagi," jelasnya.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin/Bayu Indra)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul "Kuasa Hukum PP Beberkan Fakta, Sebut Gisel Penyebar Pertama Video Syur."