Breaking News:

Terkini Daerah

Detik-detik Pria di Buleleng Aniaya Kakak Kandung hingga Tewas, Dipicu Masalah Warisan

Polisi berhasil mengungkap kasus tewasnya warga Kecamatan Tejakula, Buleleng, Bali. Ternyata dibunuh adik kandung. Ini motifnya.

Editor: Lailatun Niqmah
Istimewa/Tribun Bali
Polisi saat melakukan olah TKP di kediaman korban Ketut Kerti (75) Banjar Dinas Belimbing, Desa Penuktukan, Kecamatan Tejakula, Buleleng, Bali yang tewas dianiaya adik kandungnya sendiri, Selasa 13 Juli 2021. 

TRIBUNWOW.COM - Polisi berhasil mengungkap kasus tewasnya Ketut Kerti (75), warga Banjar Dinas Belimbing, Desa Penuktukan, Kecamatan Tejakula, Buleleng, Bali.

Dilansir Tribun Bali, Ketut Kerti tewas setelah dianiaya oleh adik kandungnya Wayan Tis (73) pada Selasa 13 Juli 2021 pagi.

Korban tewas akibat bagian kepala belakangnya dihantam menggunakan anak lesung (lu) oleh adiknya yang juga sudah lingsir.

Baca juga: Polisi Buru Sopir Truk yang Melindas Remaja Pembuat Konten di Bekasi, Video Koban Tertabrak Viral

Usut punya usut, motif kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas ini adalah soal warisan.

Menurut Kapolsek Tejakula, AKP Ida Bagus Astawa, Rabu 14 Juli 2021, hubungan tersangka dan korban memang tidak terjalin harmonis sejak lama.

Kedua kakak dan adik ini tinggal dalam satu rumah, dan sering cekcok karena masalah pembagian warisan.

"Perselisihan terjadi terus menerus, sampai saling tantang," terang AKP Astawa kepada awak media, Rabu (14/7/2021).

Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia ini terjadi di kediaman milik korban, sekitar pukul 06.00 Wita.

Kala itu, korban dan pelaku sedang berada di dapur.

Kemudian terjadi adu mulut.

Pelaku lalu menghantam bagian kepala korban sebanyak tiga kali, dengan menggunakan anak lesung sepanjang 60 centimeter.

Baca juga: Ayah Kandung Tega Rudapaksa Anak Perempuannya di Wisma, Modusnya Ingin Pastikan Keperawanan

Akibatnya, korban pun langsung tersungkur bersimbah darah.

Unit reskrim Polsek Tejakula telah menetapkan Wayan Tis (73) sebagai tersangka, pada Rabu 14 Juli 2021.

Wayan Tis dijerat kasus penganiayaan terhadap kakak kandungnya, Ketut Kerti (75), hingga tewas.

AKP Astawa mengatakan penyidik sudah melakukan gelar perkara.

Polisi mengumpulkan barang bukti, dan mengambil keterangan tiga orang saksi.

Dari tiga orang saksi itu, dua di antaranya masih di bawah umur.

Dua saksi yang masih di bawah umur itu merupakan keponakan korban, yang melihat langsung tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Wayan Tis.

"Ada dua saksi yang masih di bawah umur, sempat melihat kejadian itu. Saat dimintai keterangan, saksi itu sudah didampingi oleh orangtuanya,” kata AKP Astawa, Rabu (14/7/2021)

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Buleleng untuk memulihkan psikologisnya karena mereka melihat langsung kejadian itu," tambahnya.

Baca juga: Detik-detik Dugaan Penyuntikan Vaksin Bodong di Karawang, Viral Pompa Suntik Diduga Tak Ditekan

Atas perbuatannya, tersangka Wayan Tis dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 dan 3, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Kendati pelaku sudah tua, dia tetap ditahan karena kondisinya sehat dan koperatif menjawab pertanyaan penyidik," tandasnya. (*)

Baca berita lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Motif Adik Aniaya Kakak Kandung Hingga Tewas di Buleleng, Cekcok Sejak Lama Sampai Saling Tantang

Sumber: Tribun Bali
Tags:
Kasus PenganiayaanPenganiayaanPembunuhanBulelengBali
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved