Breaking News:

PPKM Darurat

Cara Dapat Paket Obat Covid-19 Gratis saat Isolasi Mandiri dari Pemerintah, Cek Persyaratannya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan program pembagian paket obat secara gratis bagi pasien Covid-19 yang sedang isolasi mandiri.

Editor: Lailatun Niqmah
YouTube/Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Terbaru, Jokowi meluncurkan program pembagian paket obat secara gratis bagi pasien Covid-19 yang sedang isolasi mandiri. 

TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan program pembagian paket obat secara gratis bagi pasien Covid-19 yang sedang isolasi mandiri.

Progam ini dimulai dengan pembagian obat secara simbolis kepada empat penerima di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, (15/7/2021).

Jokowi pun menginstruksikan jajarannya supaya mengawasi pelaksanaan program ini secara ketat.

Baca juga: Harus Tetap Tenang, Ini Perasaan yang Sering Muncul saat Isolasi Mandiri karena Covid-19

"Ketiga paket obat isolasi mandiri ini tidak diperjualbelikan," kata Jokowi.

Jokowi menyebutkan, terdapat tiga paket obat yang akan diberikan kepada masyarakat yang terpapar Covid-19.

Seperti untuk pasien Covid-19 yang tak bergejala atau OTG, dan yang bergejala.

"Ada tiga jenis paket obat isolasi mandiri yang akan kita berikan masing-masing untuk 7 hari," ucapnya.

Paket 1 berisi vitamin-vitamin untuk warga dengan hasil PCR positif tanpa gejala atau OTG.

Paket 2 berisi vitamin dan obat untuk warga dengan PCR positif disertai keluhan panas dan kehilangan penciuman.

Paket ini membutuhkan konsultasi dan resep dokter, khususnya dokter puskesmas.

Terakhir, paket 3 berisi vitamin dan obat untuk warga dengan PCR positif disertai keluhan panas dan batuk kering. Paket 3 juga membutuhkan konsultasi dan resep dari dokter.

Cara dan Syarat Dapat Paket Obat Gratis

Lantas, apa syarat untuk mendapatkan paket obat tersebut dan bagaimana caranya?

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menjelaskan, sesuai dengan prosedur, pasien yang melakukan isolasi mandiri tercatat dalam dokumen puskesmas atau desa/kelurahan.

Puskesmas maupun bidan desa akan melakukan triase yakni membagi pasien isolasi mandiri menjadi sejumlah kategori, yaitu tanpa gejala (OTG), pasien dengan gejala ringan, sedang, atau berat.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Tags:
isolasi mandiriJokowiVirus CoronaCovid-19
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved