Terkini Daerah
Kronologi Petani Dibunuh Rekan lalu Jasadnya Ditimbun Pakai Batu, Bermula dari Tudingan Curi Jagung
Seorang petani asal Makassar, Sulawesi Selayan, Jamaluddin Dg Jailing (41), meregang nyawa di tangan rekan seprofesinya, Dg Mangung (60).
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Seorang petani asal Makassar, Sulawesi Selayan, Jamaluddin Dg Jailing (41), meregang nyawa di tangan rekan seprofesinya, Dg Mangung (60).
Dilansir TribunWow.com, aksi pembunuhan itu dipicu perkara tuduh menuduh pencurian jagung yang dilayangkan pelaku kepada korban.
Sebelum tewas, korban sempat cekcok dan berkelahi dengan pelaku di ladang persawahan Jl Tamangapa Raya, Manggala, Makassar.

Baca juga: Terinspirasi Tayangan TV, Pria Ini Dibantu Teman Bunuh lalu Bakar Jasad Pacar seusai Lamaran Ditolak
Baca juga: Detik-detik Gadis di Tangerang Dibakar Pacar, Pelaku Bunuh Korban seusai Tanyakan Kejelasan Hubungan
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana mengatakan korban mulanya tak terima dituduh mencuri jagung di ladang pelaku.
"Berawal dari adanya konflik antara korban (Dg Jailing) dan pelaku (Dg Mangung)," kata Witnu, dikutip dari TribunMakassar.com, Rabu (14/7/2021).
"Korban dituduh oleh pelaku telah mencuri jagung di kebun milik pelaku."
Tak terima dituduh mencuri, korban lantas mendatangi pelaku sembari membawa sebilah parang.
Korban mulanya hanya ingin menanyakan tuduhan yang menimpanya itu.
Keduanya lantas bertemu di ladang persawahan tak jauh dari rumah.
Tak lama berselang, pelaku dan korban terlibat cekcok dan berakhir dengan perkelahian.
"Karena respons oleh pelaku (Dg Mangung) dianggap oleh korban (Dg Jailing) tidak memuaskan," jelas Witnu.
"Korban langsung menyerang pelaku dengan parang yang dibawah oleh yang bersangkutan."
Namun, serangan korban tak berhasil melumpuhkan pelaku.
Justru pelaku berhasil merebut parang yang dibawa korban lalu berkali-kali menebaskannya ke tubuh pria 41 tahun tersebut.
Baca juga: Fakta Penemuan Mayat Terbungkus Plastik di Tanggamus, Istri Korban Hamil 8 Bulan, Diduga Dibunuh
Baca juga: Diledek Tak Perkasa, Suami di Depok Bunuh Istri Siri saat Mau Berhubungan: Saya Pura-pura Ngajak
Korban akhirnya tumbang dengan sejumlah luka sebetan benda tajam.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku menyeret jasad korban menuju bawah jembatan saluran irigasi.
Di sana, pelaku menimbun jasad korban dengan bebatuan agar tak ditemukan warga.
"Jasadnya di bawah jembatan yang mengalir dari kali dengan tujuan menghilangkan jejak," lanjutnya.
"Pasal yang kami persangkakan kepada yang bersangkutan, yaitu Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun."
Tak lama berselang, jasad korban pun ditemukan.
Jasad korban langsung dievakuasi Tim Inafis dibantu personel Jatanras Polrestabes Makassar untuk diautopsi.
Sementara itu, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di penjara.
Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana dan terancam hukuman penjara selama lima tahun. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari TribunMakassar.com dengan judul Kronologi Lengkap Kasus Pembunuhan di Tamangapa Makassar, Duel Maut Berakhir Senjata Makan Tuan, dan Dg Jalling Tewas, Rumah Pelaku Duel Maut di Tamangapa Raya Makassar Dijaga Puluhan Polisi