Dokter Lois Tak Percaya Covid
Dicecar soal Pendidikan oleh dr Tirta, Dokter Lois Justru Jawab Ngelantur, Ngaku Koas saat S2
Kejanggalan terkait sosok dokter Lois Owien kembali diungkap oleh dokter Tirta Mandira Hudhi.
Editor: Lailatun Niqmah
Kemudian, dr Tirta akhirnya menemukan fakta bahwa dr Lois bukan seorang dokter aktif yang terdaftar di IDI.
Bahkan, Surat Tanda Registrasi atau STR miliknya juga sudah tidak aktif sejak empat tahun yang lalu.
Untuk itu, pada Sabtu (10/7/2021) lalu, pihak IDI resmi mengundang dr Lois untuk mengklarifikasi ketidakaktifannya sebagai dokter.

Hingga akhirnya, dr Lois ditangkap oleh jajaran Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7/2021) di apartemennya di kawasan Jakarta pada pukul 16.00 WIB.
dr Tirta pun ikut menjadi saksi ahli dalam penangkapan dokter yang tidak mempercayai adanya Virus Corona ini.
Kala menjadi saksi, dr Tirta mengajukan pertanyaan soal kebenaran profesi dokter Lois sebagai dokter.
Namun, saat diberi pertanyaan soal skema pendidikan dokter, dr Lois justru memberi jawaban yang menyimpang atau ngelantur.
"Kita nggak tahu orang ini benar dokter atau engga karena dia tidak tahu skema pendidikan dokter."
"Kita tes, kamu pendidikannya apa, dia bilang 'saya S1 dokter, koas S2' lah koas kan bukan S2, ngelantur dia, jadi kita curiga orang ini ngaku-ngaku dokter," kata dr Tirta menjelaskan.
Selain itu, dr Tirta menyampaikan, pihak IDI juga melaporkan dr Lois karena dugaan penghinaan kepada IDI.
Oleh karena itu, dr Tirta menyebut, dr Lois akan menghadapi banyak perkara, di antaranya tentang penghinaan kepada IDI dan penyebaran berita bohong.
Polisi Tangkap dr Lois karena Sebarkan Hoaks, Ancaman Penjara 10 Tahun
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap dr Lois Owien atas dugaan penyebaran hoaks atau berita bohong terkait Covid-19 pada Minggu (11/7/2021) lalu.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penangkapan terjadi karena pernyataan yang disebarkan dr Lois dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.
"dr L (Lois Owien) menyebarkan berita bohong dengan sengaja hingga dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat," kata Ramadhan, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Selasa (13/7/2021).