Cerita Selebriti
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Tak Kebal Hukum, Ade Armando: Kecantikan dan Kekayaan Bukan Segalanya
Pakar komunikasi Ade Armando menganalisis arti di balik penangkapan pasangan selebriti Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
"Atau kalau tidak perlu dikaitkan dengan kekuatan politik, dulu kita mungkin akan dengan sinis mengatakan, orang-orang semacam itu dengan uang berlimpah yang mereka miliki, dapat membeli semua termasuk polisi."
Ade Armando pun mengapresiasi pihak kepolisian yang telah memperlihatkan kesungguhan mereka dalam memberantas jaringan narkoba.
"Karena itu, sikap polisi membeberkan penggunaan narkoba oleh Nia dan Ardi ke depan publik, layak membuat kita optimis tentang komitmen polisi dalam memerangi narkoba tanpa diskriminasi," tandasnya.
Baca juga: Fakta Menakutkan di Balik Penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Ade Armando: Ada Upaya Sengaja
Baca juga: Anak-anak Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Diasuh Aburizal Bakrie, Kuasa Hukum Singgung Kondisinya
Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:
Pembelaan Kuasa Hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
Kuasa hukum pasangan selebriti Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bersikeras keduanya adalah korban.
Oleh sebab itu, sang pengacara, Wa Ode Nur Zainab, merasa bahwa suami istri tersebut cukup mendapat rehabilitasi tanpa hukuman penjara.
Mantan anggota DPR RI tersebut juga membantah adanya perlakuan istimewa pada anak politikus Aburizal Bakrie tersebut.
Dikutip TribunWow.com dari kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Selasa (13/7/2021), Wa Ode menjelaskan prosedur hukum yang akan dijalani.
Menurut Wa Ode, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie masih harus menunggu hasil penyelidikan dan evaluasi.
Adapun menurut sang kuasa hukum, saat ini Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah menjalani rehabilitasi di kawasan Bogor, Jawa Barat.
"Pasti ini kan polisi akan melengkapi berkas-berkasnya," kata Wa Ode.
"Mulai dari berita acara pemeriksaan, barang bukti, alat bukti, ada saksi yang lain atau ada ahli."
"Kemudian akan dikonsultasikan dengan pihak kejaksaan."
"Setelah dilakukan evaluasi misalnya oleh pihak kejaksaan, maka diserahkan pada kejaksaan."