Dokter Lois Tak Percaya Covid
Kata Polisi soal Kejiwaan Dokter Lois yang Sebar Hoaks Covid: Penyidik Tahu yang Harus Dikerjakan
Pihak kepolisian telah menetapkan dr. Lois Owien sebagai tersangka penyebaran berita hoaks terkait Covid-19.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Ditangkap pada Minggu (11/7/2021), Lois Owien alias dokter Lois kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Wanita yang viral gara-gara menyatakan tak percaya Covid-19 dan menyebar provokasi, kini terancam menjalani hukuman penjara 10 tahun.
Lois dijadikan tersangka karena terbukti menyebarkan hoaks seputar Covid-19.

Baca juga: Tak Hanya Dokter Lois, dr Tirta Peringatkan Penyebar Hoaks Covid-19 Lainnya yang Kini dalam Pantauan
Baca juga: Berbelit-belit saat Ditanya Hotman soal Covid di India, Jawaban dokter Lois Bikin Tertawa
Terkait kejiwaan dokter Lois, pihak kepolisian mengaku belum diketahui apakah akan melakukan pemeriksaan kejiwaan atau tidak.
Namun sementara ini dipastikan belum ada pemeriksaan kejiwaan dokter Lois.
"Belum ada rencana, nanti liat penyidik nanti agendanya apa," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan, Selasa (12/7/2021).
Komjen Agus meminta agar masyarakat tenang dan menyerahkan kasus ini ke pihak kepolisian.
"Penyidik tahu yang harus dikerjakan untuk melengkapi berkas perkaranya," katanya.
Diketahui, dokter Lois dikenakan pasal berlapis.
Pasal yang pertama adalah Doketer Lois diduga melanggar pasal tentang ujaran kebencian dan atau penyebaran berita bohong.
"(Dokter Lois melanggar) tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA dan atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat," kata Komjen Agus saat dikonfirmasi, Selasa (13/7/2021).
Selain itu, dokter Lois juga dianggap menghalangi pelaksanaan penanggulangan yang telah diperjuangkan semua pihak untuk menghadapi pandemi Covid-19.
Hal ini termaktub dalam pasal UU tentang wabah penyakit menular.
"Tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dan/atau tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat," ujar Komjen Agus.
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sudah Hina IDI dan Dokter sejak 2020
Influencer sekaligus tenaga kesehatan dr Tirta Mandira Hudhi mengatakan, dokter Lois ternyata sudah membuat kontroversi sejak tahun 2020 lalu.
Dilansir oleh TribunWow.com, hal tersebut disampaikan oleh dr Tirta di akun Instagram miliknya @dr.tirta, Selasa (13/7/2021).
Ia mengatakan, akun media sosial (medsos) dokter Lois diketahui sudah ada sejak Desember 2020 silam.
Bahkan kala itu Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sudah mengamati pergerakan akun medsos dokter Lois.
Dokter Tirta menjelaskan, sejak Desemebr 2020 hingga terakhir Juli 2021, dokter Lois selalu menyampaikan makian kepada IDI, dr Tirta hingga dokter-dokter lainnya.
"Lois ini menghina IDI, lalu membuat postingan yang menghina banyak dokter," ungkap dr Tirta.
Dulu pada tahun 2020, IDI sempat menanggapi serius akun medsos dokter Lois namun tidak didalami lebih lanjut karena diduga akun tersebut adalah palsu.
"Sebenarnya akun Twitter Lois, Instagram Lois, dan FB Lois itu sudah pernah didiskusikan IDI ke Kementerian Informasi sama Kemenkes, cuman karena dianggap fake account, diabaikan," kata dr Tirta.
Dokter Tirta bercerita, dokter Lois mulai menyebar narasi hoaks soal Covid-19 ketika masuk bulan Februari.
Narasi hoaks yang disampaikan mulai dari penyebab pasien Covid-19 meninggal karena obat hingga penggunaan vitamin C 1 gram per 3 jam.
Kala itu dokter Lois telah berkali-kali diundang oleh IDI untuk melakukan debat ilmiah namun selalu menolak.
"Lois ini memang sudah pernah dikasih wadah dari bulan Januari, Februari, dan Maret," ujar dr Tirta.
"IDI ini awal mula mengedepankan debat."
"Cuman Lois itu kalau didebat endingnya pasti ngata-ngatain orang."
"Bukti videonya ada," tegas dr Tirta
Dokter Tirta, bercerita pada Maret dan April 2021 dirinya masih berniat untuk mengajak dokter Lois bertemu namun kembali ditolak karena alasan berhalangan.
"Jadi kalau ajakan debat ilmiah saya menolak, itu salah besar," kata dr Tirta.
"Si Lois itu sudah pernah diajak pada waktu bertemu di Kemenkes, itu menolak," imbuhnya. (TribunWow.com/Anung)
Berita lain terkait dokter Lois
Sebagian artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul Terancam 10 Tahun Bui, Dokter Lois Owien Dianggap Sebarkan Hoaks Hingga Buat Keonaran di Masyarakat