Breaking News:

Cerita Selebriti

Perdana Muncul, Wenny Ariani Bongkar Kisahnya dengan Rezky Aditya dan Alasan Tuntut Rp 17,5 M

Sosok wanita berinisial W yang menuntut pertanggungjawaban aktor Rezky Aditya akhirnya muncul ke permukaan.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Atri Wahyu Mukti
YouTube/Denny Darko
Sosok W yaitu Wenny Ariani berani tampil di publik saat menjadi bintang tamu di kanal YouTube Denny Darko, Rabu (7/7/2021). 

Polemik antara wanita berinisial W dan aktor Rezky Aditya masih terus bergulir.

Kini, masyarakat dikejutkan dengan tuntutan pihak W yang meminta pengadilan menyita mobil dan rumah suami artis Citra Kirana tersebut serta meminta ganti rugi sebanyak Rp 17 miliar.

Namun, pengacara W, Ferry Aswan, menuturkan bahwa tujuan utama dalam gugatannya adalah pengakuan anak W yang diklaim merupakan darah daging Rezky.

Melalui tayangan wawancara di kanal YouTube Indosiar, Senin (5/7/2021), Ferry Aswan menerangkan.

Ia mengatakan bahwa tuntutan penyitaan aset milik Rezky tersebut hanya sekadar prosedur pengadilan yang harus diisi.

Menurut Ferry Aswan, ia melaporkan Rezky Aditya dengan tudingan melakukan perbuatan melanggar hukum (PMH).

Sehingga, harus jelas siapa yang dirugikan, berapa kerugian, dan kerugian mendatang yang akan diderita korban atas perbuatan pelaku.

"Kalau untuk permasalahan di dalam gugatan kita, kalau untuk meminta aset atau mobil, itu sebenarnya bukan meminta ya," terang Ferry Aswan.

"Konsep gugatan PMH itu mayoritas seperti itu, pasti ada bicara materiil, bicara imateriil, dan bicara juga permasalahan sita jaminan."

Ferry Aswan menjelaskan bahwa tuntutan tersebut kebanyakan tak dikabulkan oleh majelis hakim.

Namun, ia harus tetap memenuhi keterangan mengenai jumlah kerugian dan ganti rugi yang diinginkan.

"Tapi itu semua juga belum tentu di kabulkan, apalagi imateriil, imateriil rata-rata tidak dikabulkan," beber Ferry Aswan.

"Materiil pun sama, perlu pembuktian apakah benar yang kita minta itu sesuai atau tidak, jadi enggak sembarangan dikabulkan."

"Itu memang konsep PMH seperti itu, kita harus isi itu."

"Karena sebenarnya inti gugatan kita bukan di situ, tapi karena konsepnya PMH, perbuatan melawan hukum, ya secara otomatis kita pasti memasukkan, materiil, imateriil, sita jaminan."

Halaman
1234
Tags:
Wenny ArianiRezky AdityaCitra KiranaSosokHamilDenny Darko
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved