Terkini Daerah
Aksi Sadis Pria Bunuh Anak Tetangga Berumur 2 Tahun Pakai Pisau, Polisi Ragu Pelaku Gangguan Jiwa
Kasus pembunuhan bocah dua tahun di Tigaraksa, Kabupatan Tangerang, oleh tetangganya, RS, belum menemukan titik terang.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
"Sebelumnya akan kita rujuk ke RS Jiwa di Serpong. Namun, saat ini tidak menerima pasien," jelas Rudi.
"Berdasarkan keterangan dari rekan kerja, serta kondisi selama pemeriksaan tidak ada tanda-tanda gangguan kejiwaan."
RS dijerat UU No 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 80 Ayat 2 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Juga dilapis dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari TribunJakarta.com dengan judul Polisi Duga Tetangga Pembunuh Balita 2 Tahun di Tangerang Tak Alami Gangguan Jiwa, Tanpa Alasan Jelas, Pria di Tangerang Tiba-tiba Bunuh Anak Tetangga Usia 2 Tahun, dan Kompas.com dengan judul Diduga Depresi karena Positif Covid-19, Pria Ini Sekap dan Lukai Balita Tetangganya dengan Sadis