Terkini Daerah
Sosok Pemuda yang Ngaku Keponakan Jenderal Bintang 2 saat Terjaring Razia Masker, Hanya Mengarang
Inilah sosok RMBF (21), pemuda yang mengaku keponakan jenderal bintang dua saat terkena razia protokol kesehatan (prokes) di Tangerang Selatan.
Editor: Rekarinta Vintoko
"Anda memamerkan backing backing ini kan kita perintah presiden untuk mengatasi masalah ini."
"Tapi sudah, saya bilang Anda berbuat salah terus menyebut nama orang yang kedudukannya tinggi, memang bangga justru dia akan malu," papar Sapta.
Diciduk di Kontrakan
Sapta bahkan memberikan sanksi sosial dengan menyuruh RMBF push up sebanyak 50 kali atas pelanggarannya terhadap protokol kesehatan di tengah penerapan PPKM Darurat.
"Tetap saya suruh push up 50 kali, dia mau. Kalau enggak mau berarti melawan, dia minta maaf," kata Sapta.
Dua hari berselang usai mengaku kerabat jenderal bintang dua, pemuda itu ditangkap di Kontrakannya di kawasan Ciputat.
Kapolres Tangsel, Iman Imanuddin, menetapkan RMBF sebagai tersangka dengan jeratan Undang-Undang wabah penyakit menular, Undang-Undang kekarantinaan kesehatan hingga KUHP karena dianggap melawan petugas.
Iman juga memastikan pelaku berinisial RMBF (21) hanya membual saat mengaku kerabat jenderal polisi.
"Terhadap yang bersangkutan kami kenakan Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah menyakit menular dan Undang-Undang nomor 6 tahun 2016 tentang kekarantinaan kesehatan serta pasal 216 ayat 1 KUHP yang ancaman maksimal satu tahun," kata Iman di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Rabu (7/7/2021).
Baca juga: Fakta Viral Suami Talak Istri setelah Ijab Kabul, 2 Mempelai Kini Sepakat Melanjutkan Pernikahan
Pemuda tersebut dijadikan contoh oleh Iman bahwa aparat tidak main-main dalam mengawal PPKM Darurat.
"Hal ini kami lakukan untuk memberikan ketegasan bahwa penegakan hukum harus dilakukan demi menyelamatkan masyarakat dari wabah pandemi Covid-19."
"Semoga yang lain menjadi pelajaran bahwa kita betul-betul serius mengangani Covid-19 ini dan keselamatan warga dan masyarakat yang utama," ujarnya.
Iman merasa pihaknya sudah masif menyosialisasikan peraturan PPKM Darurat.
Maka, bagi pelanggar PPKM Darurat ke depannya, akan dipidana seperti halnya RMBF.
"Ya kita semuanya terus akan melakukan penegakan hukum karena sosialisasi telah kami lakukan selama beberapa hari ini dalam penegakan PPKM Darurat, sehingga apabila selanjutnya ditemukan pelanggaran-pelanggaran lainnya akan di lakukan hal yang sama," tegas Iman.