PPKM Darurat
Mengapa Masjid Ditutup tapi Pasar Buka saat PPKM di Jakarta, Ini Jawaban Ustaz Dasad Latif
Pemuka agama, Ustaz Dasad Latif menjawab pertanyaan yang selalu menjadi sorotan di tengah pandemi Covid-19, yakni pasar dibuka tapi masjid tutup.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Sepanjang pandemi Covid-19 berlangsung, selalu muncul pertanyaan mengapa pasar bisa buka tetapi tempat ibadah harus ditutup.
Kini pertanyaan itu muncul lagi di tengah berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
Lewat akun Instagramnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memberikan jawabannya untuk pertanyaan tersebut dengan mengutip pernyataan dari Ustaz Das'ad Latif.

Baca juga: Cek Daftar 6 Bansos PPKM Darurat: BST Rp 300 Ribu, BLT UMKM, Kartu Prakerja, hingga Stimulus Listrik
Baca juga: Sosok Lurah di Depok yang Gelar Hajatan saat PPKM Darurat, Tak Ditahan meski Jadi Tersangka
Ustaz Das'ad Latif awalnya menegaskan dirinya mengikuti fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendukung dilakukannya PPKM Darurat.
"Saya pengikut fatwa Majelis Ulama, bukan (pendapat) pribadi," kata Ustaz Das'ad Latif.
"Ustaz manapun (yang berpendapat), saya lebih memilih Majelis Ulama," sambungnya.
Ustaz Das'ad Latif lalu mengungkit bahwa MUI diisi oleh berbagai macam ahli, mulai dari bidang fiqih, sejarah, bahasa, hingga filsafat.
Ia menegaskan ada alasannya mengapa masjid di wilayah tertentu yang melaksanakan PPKM Darurat harus ditutup sementara.
"Tidak semua masjid di Indonesia ditutup, khusus Jakarta (& daerah tertentu yang sedang berlaku PPKM)," kata Ustaz Das'ad Latif.
"Kenapa Jakarta? Terlalu banyak korban Covid."
"Maka Majelis Ulama menganjurkan untuk sementara beribadah di rumah," imbuhnya.
Baca juga: Ditemukan dalam Kondisi Hancur Sebagian, Ini Hasil Autopsi Mayat Wanita dalam Boks Plastik di Bogor
Kenapa Pasar Buka?
Ustaz Das'ad Latif lalu menjelaskan jika fungsi masjid bisa dilaksanakan di rumah, mulai dari mengaji, salat hingga berdoa.
"Semua fungsi-fungsi masjid boleh dipindah ke rumah," tegasnya.
Lain halnya dengan kegiatan jual beli di pasar yang tidak semuanya bisa dipindah ke rumah.