Virus Corona
Polisi Tangkap Oknum Penjual Obat Ivermectin di Jakarta, Dijual dengan Harga Rp 475 Ribu per Kotak
Polda Metro Jaya telah meringkus oknum penjual obat Ivermetin dengan harga selangit.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Lailatun Niqmah
Lihat videonya mulai menit ke 1.45:
Kemenkes Tetapkan Harga Eceran Tertinggi Obat-obatan Covid-19.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya menetapkan harga eceran tertingi atau HET untuk 11 jenis obat dalam masa pandemi Covid-19.
Penetapan harga tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/4826/2021 Tentang Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi Covid-19.
Mengingat, harga obat-obatan khususnya yang disarankan untuk dipakai saat terpapar Covid-19 melonjak tinggi tak masuk akal.
Kebijakan tersebut dibacakan langsung oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat siaran pers di YouTube Kemenkes, Sabtu (3/7/2021).
Baca juga: Luhut Geram Harga Obat Ivermectin Meroket dan Langka, Beri Ancaman Tindakan Tegas: Gak Ada Urusan
Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan geram karena harga obat yang dianjurkan di masa Covid-19 meroket tinggi.
Terutama harga obat Ivermectin yang melonjak puluhan kali lipat dan mengamali kelangkaan.
Oleh karena itu, Kemenkes merilis harga eceran tertinggi (HET) untuk 11 obat Covid-19 yang dijual di apotek dan instalasi rumah sakit/klinik di seluruh Indonesia.
Berikut daftar harga eceran tertinggi (HET) 11 obat dalam masa pandemi Covid-19:
1. Teblet Favipiravir 200 mg satuan tablet Rp 22.500.
2. Injeksi Remdesivir 100 mg satuan vial Rp 510.000.
3. Kapsul Oseltamivir 75 mg satuan kapsul Rp 26.000.
4. Intravenous Immunoglobulin 5% 50 ml infus satuan vial Rp 3.262.300.
5. Intravenous Immunoglobulin 10% 25 ml infus satuan vial Rp 3.965.000.