Breaking News:

Virus Corona

Apa Saja Obat dan Vitamin yang Perlu Dikonsumsi saat Isolasi Mandiri? Simak Panduan dan Syaratnya

Apa yang harus dilakukan selama isolasi mandiri? Obat-obatan dan vitamin apa yang perlu dikonsumsi? Ini panduannya.

Tribun-Video/Buyung Haryo
ILUSTRASI Virus Corona. Simak penjelasan soal isolasi mandiri termasuk mengetahui obat-obatan, vitamin dan kegiatan yang diperlukan untuk sembuh dari Covid-19. 

TRIBUNWOW.COM - Simak penjelasan soal isolasi mandiri termasuk mengetahui obat-obatan, vitamin dan kegiatan yang diperlukan untuk sembuh dari Covid-19.

Seperti diketahui, kasus positif Covid-19 sedang meningkat akhir-akhir ini.

Peningkatan kasus juga berbanding lurus dengan hampir penuhnya sejumlah rumah sakit maupun fasilitas isolasi di Indonesia khususnya Jakarta.

Baca juga: Krisis Oksigen, Dokter di Yogyakarta Akui Situasi Mengerikan karena Covid-19: Presiden Harus Lihat

Alhasil, tidak sedikit masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 harus melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing.

Namun, apa yang harus dilakukan selama isolasi mandiri? Obat-obatan dan vitamin apa yang perlu dikonsumsi?

Pasien Covid-19 tidak bisa sembarangan membelinya meski obat dan vitamin itu dijual bebas.

Berikut panduan isolasi mandiri dari dr Elina Burhan, Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) yang juga menjadi Juru Bicara Penanganan Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Syarat Isolasi Mandiri

dr Erlina B menjelaskan apa yang harus dilakukan ketika pasien positif Covid-19 melakukan isolasi mandiri.

"Pertama, pastikan bahwa Anda adalah pasien yang boleh melakukan isolasi mandiri, " ujar dr Erlina melalui kanal youtube Humas PDPI, Jumat (3/7/2021).

dr Elina menjelaskan pasien Covid-19 yang boleh melakukan isolasi mandiri hanyalah mereka yang memiliki gejala ringan dan tidak bergejala sama sekali.

Bagi pasien yang memiliki sesak napas, wajib segera dibawa ke fasilitas kesehatan.

Cara mengetahui sesak napas bisa menggunakan alat oxymeter.

Atau bisa juga secara manual dengan menghitung tarikan napas selama 60 detik.

Jika jumlah tarikan napas berjumlah di atas 24 kali, maka itu terhitung sesak napas.

Baca juga: Minta Akhiri Isu Endorse Covid-19, dr Tirta Soroti Kondisi Kritis: Ini Tidak Menakut-nakuti

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Covid-19isolasi mandiriVirus CoronaLawan Covid-19Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved