PPKM Darurat
PPKM Darurat Dimulai Hari Ini, Anies Baswedan Larang Warga DKI Jakarta Bersepeda, Begini Ancamannya
Anies Baswedan melarang warga DKI Jakarta bersepeda di jalan-jalan raya selama PPKM Darurat mulai hari ini, Sabtu (3/7/2021).
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat Jawa dan Bali mulai berlaku hari ini, Sabtu (3/7/2021).
Gubernur Anies Baswedan menyampaikan Pemprov DKI Jakarta akan bertindak tegas menjalankan program tersebut.
Anies Baswedan mengimbau agar warganya tak melakukan kegiatan olahraga di tempat umum sampai 20 Juli 2021 mendatang.

Baca juga: Daftar Bantuan Sosial yang Diberikan Pemerintah saat PPKM Darurat Jawa-Bali, Termasuk BLT UMKM
Kegiatan olahraga tetap dizinkan, tetapi hanya dalam batasan lingkungan sekitar rumah saja.
Termasuk bersepeda, yang belakangan menjadi tren hobi baru warga semenjak pandemi Covid-19.
"Sabtu-Minggu masyarakat Jakarta biasa berolahraga, silakan meneruskan olahraga di rumah, di kompleks tapi tidak keluar," kata Anies Baswedan dukutip TribunWow.com dari Kompas TV.
"Baik yang bersepeda, baik yang lari, baik yang jalan, jangan lakukan di jalan-jalan raya. Lakukan itu di rumah dan di kompleks," imbuhnya.
Baca juga: Tanggapi Aturan Penutupan Rumah Ibadah selama PPKM Darurat, Jusuf Kalla: Hanya Itu yang Efektif
Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali Besok Diterapkan, Bansos Dijadwalkan Cair Paling Lambat Pekan Kedua Juli
Bahkan, Anies Baswedan yang telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya tak segan mengancam akan menyita sepeda bagi yang masih nekat berkeliaran.
"Termasuk yang bersepeda, dan kita akan melakukan penertiban kalau melanggar diangkut bersama sepedanya," ujar Anies.
Meneruskan hal tersebut, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran memberikan imbauan dan ancaman yang sama.
Pihaknya menegaskan akan mengamankan sepeda milik pesepeda yang ngeyel hingga PPKM Darurat selesai.
"Rekan-rekan semuanya, sudah berhenti naik sepedanya. Nanti sepedanya akan saya kandangkan selama PPKM darurat kalau nekat naik sepeda," kata Irjen Pol Fadil Imran.
"Saya menolong jiwanya, lebih baik saya amankan sepedanya daripada orangnya keliaran terpapar Covid atau dia menyebarkan Covid," tegasnya.
Baca juga: Kesiapan Kepala Daerah untuk PPKM Darurat Besok, Anies Baswedan, Ridwan Kamil, hingga Ganjar Pranowo
Aturan Lengkap PPKM Darurat
Berikut ini adalah rincian aturan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konpers, Kamis (1/7/2021).
Dalam aturan tersebut, tempat ibadah seperti masjid hingga gereja akan ditutup lagi untuk sementara.
1. Sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).
2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.
3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
a. Cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
b. Sementara itu, cakupan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek dan toko obat bisa buka full 24 jam.
4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.
9. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan. (TribunWow.com/Rilo,Anung)