Breaking News:

Terkini Daerah

Modus Nenek Jadi Maling Motor, Ngaku Kecanduan Sabu hingga Uangnya Diberikan ke Pacar

Seorang nenek berusia 50 tahun berinisial ESW kini harus berurusan dengan polisi karena aksi jahatnya terbongkar.

Editor: Mohamad Yoenus
Dok. Polresta Mataram
Nenek 50 tahun berinisial ESW pencuri sepeda motor saat ditahan polisi karena ketahuan mencuri motor warga di Lombok Barat, Rabu (30/6/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Seorang nenek berusia 50 tahun berinisial ESW kini harus berurusan dengan polisi karena aksi jahatnya terbongkar.

Wanita yang berasal dari Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu ditangkap karena mencuri sebuah sepeda motor.

Dari aksi pencurian itu, terungkap kasus lain, yakni penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: FAKTA VIRAL Pencuri Burung Dikejar Korbannya hingga Tabrak Truk yang Parkir di Padang

Di mana ESW menggunakan uang hasil mencurinya untuk membeli sabu.

Selain itu, pelaku juga mengirimkan uang hasil kejahatan kepada sang pacar.

ESW kemudian berhasil diringkus di rumahnya, BTN Griya Asri, Senteluk, Batulayar.

Kapolsek Gunungsari, Iptu Agus Eka Artha Sudjana membenarkan kejadian ini.

Ia mengatakan, ESW mencuri sepeda motor di perumahan Gunungsari Indah, Lombok Barat, Minggu (20/6/2021).

”Modusnya, dia pura-pura bertamu,” kata Kapolsek Gunungsari Iptu Agus Eka Artha Sudjana, dalam keterangan pers, Rabu (30/6/2021).

Baca juga: Selalu Lolos dari Kejaran Polisi, Pencuri di Lampung Pilih Serahkan Diri: Saya Capek

Saat datang ke rumah korban, nenek asal Sumbawa itu sempat memanggil pemilik rumah.

Namun, tidak ada balasan sahutan dari pemilik rumah.

Situasi yang lengang kemudian dimanfaatkan ESW untuk melakukan aksinya.

”Karena rumah sepi dijadikan kesempatan bagi pelaku untuk mencuri,” ujarnya.

ESW lalu masuk ke rumah dan mengambil kunci sepeda motor yang diletakkan di meja ruang tamu.

”Pelaku mengambil sepeda motor yang disimpan di garasi dalam keadaan terkunci stang,” terangnya.

Kejadian itu, baru diketahui setelah anak pemilik rumah tidak menemukan motor tersebut di garasi rumah.

Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi.

Baca juga: Sempat Dikira Maling, Pengemudi Fortuner Dihajar Warga karena Tabrak Lari Gerobak Gorengan dan Motor

Setelah melakukan penyelidikan. Polisi menemukan bukti-bukti dan petunjuk dari keterangan saksi dan rekaman CCTV.

”Ternyata pelakunya adalah ESW,” katanya.

Dari hasil interogasi, sepeda motor yang dicurinya digadai ke temannya, berinisial M.

”Sepeda motor itu digadai seharga Rp 2,5 juta,” ujarnya.

Barang bukti sepeda motor merek Mio J yang dikuasai M sudah disita.

Sementara M juga diamankan karena bertindak sebagai penadah.

Eka mengatakan, dari interogasi, ESW mengakui uang hasil menggadai motor curian digunakan untuk keperluan sehari-hari.

Selain itu, dia juga menggunakan untuk membeli sabu dan mengirimkan uang pacarnya.

Wanita paruh baya ini juga diketahui memiliki seorang pacar.

”Uang hasil gadai sudah habis digunakan,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, nenek ESW dijerat pasal 363 KUHP.

Ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sedangkan M dijerat pasal 480 KUHP, ancaman hukuman empat tahun penjara.

Terpisah, ESW mengaku tidak ada niat untuk mencuri.

Dia mengambil motor itu hanya sekedar ingin meminjamnya.

”Saya tidak mencuri. Sepeda motor itu saya pinjam,” kata ESW.

Saat dipertegas mengenai sepeda motor digadai, ESW tidak bisa memberikan alasan.

”Karena tidak ada untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya. (TribunLombok.com/Sirtupillaili)

Berita terkait Kasus Pencurian

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Nenek di Lombok Barat Nekat Curi Motor karena Kecanduan Narkoba, Sebagian Hasil Mencuri untuk Pacar

Sumber: Tribun Lombok
Tags:
Nenekmaling motorSabuPacarLombok BaratNusa Tenggara Barat (NTB)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved