Terkini Daerah
Modus Nenek Jadi Maling Motor, Ngaku Kecanduan Sabu hingga Uangnya Diberikan ke Pacar
Seorang nenek berusia 50 tahun berinisial ESW kini harus berurusan dengan polisi karena aksi jahatnya terbongkar.
Editor: Mohamad Yoenus
Kejadian itu, baru diketahui setelah anak pemilik rumah tidak menemukan motor tersebut di garasi rumah.
Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi.
Baca juga: Sempat Dikira Maling, Pengemudi Fortuner Dihajar Warga karena Tabrak Lari Gerobak Gorengan dan Motor
Setelah melakukan penyelidikan. Polisi menemukan bukti-bukti dan petunjuk dari keterangan saksi dan rekaman CCTV.
”Ternyata pelakunya adalah ESW,” katanya.
Dari hasil interogasi, sepeda motor yang dicurinya digadai ke temannya, berinisial M.
”Sepeda motor itu digadai seharga Rp 2,5 juta,” ujarnya.
Barang bukti sepeda motor merek Mio J yang dikuasai M sudah disita.
Sementara M juga diamankan karena bertindak sebagai penadah.
Eka mengatakan, dari interogasi, ESW mengakui uang hasil menggadai motor curian digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Selain itu, dia juga menggunakan untuk membeli sabu dan mengirimkan uang pacarnya.
Wanita paruh baya ini juga diketahui memiliki seorang pacar.
”Uang hasil gadai sudah habis digunakan,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, nenek ESW dijerat pasal 363 KUHP.
Ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sedangkan M dijerat pasal 480 KUHP, ancaman hukuman empat tahun penjara.