Virus Corona
Pasien Covid-19 Gejala Ringan Tak Perlu Dirawat di RS, Menkes Budi: Masyarakat Tidak Usah Panik
Menkes Budi menjelaskan tak perlu bagi pasien Covid-19 bergejala ringan untuk menjalani perawatan di rumah sakit.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyatakan tak perlu bagi pasien Covid-19 bergejala ringan untuk menjalani perawatan di rumah sakit.
Budi menyatakan, bagi pasien Covid-19 bergejala ringan cukup melakukan isolasi mandiri di rumah.
Dikutip dari Kompas.com, pasien yang bergejala ringan memiliki ciri positif Covid-19 namun tak sakit atau sakit ringan.

Baca juga: Kabar Baik, Luhut Umumkan Pemerintah akan Kirim Bansos Lagi: Jangan sampai Rakyat Menderita
Baca juga: PPKM Darurat, Luhut Umumkan Masjid hingga Mal Ditutup Sementara 3-20 Juli 2021
Budi menyampaikan, pada wilayah yang rumah sakitnya sudah menampung banyak pasien Covid, maka warga yang dirawat di RS adalah mereka yang bergejala sedang hingga berat.
"Kita ingin memastikan bahwa yang masuk ke rumah sakit adalah orang-orang yang memang harus dirawat di rumah sakit," ujar Budi, dalam konpers, Kamis (1/7/2021).
"Jadi masyarakat tidak usah panik."
Budi menjelaskan jika pasien Covid tidak mengalami gejala sesak napas, saturasi oksigen normal di atas 95 persen hingga tidak memiliki komorbid maka cukup dirawat di rumah.
"Atau dirawat di isolasi terpusat seperti di rumah sakit," ujar Budi.
Ia mengatakan, jika pasien bergejala ringan dirawat di rumah sakit justru akan berbahaya karena terpapar oleh intensitas virus yang tinggi.
"Biarkan rumah sakit dipakai untuk tempat orang-orang ynag memang harus dirawat, sudah masuk kategori sedang ataupun berat," ujar Budi.
Aturan Lengkap PPKM Darurat
Berikut ini adalah rincian aturan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konpers, Kamis (1/7/2021).
Dalam aturan tersebut, tempat ibadah seperti masjid hingga gereja akan ditutup lagi untuk sementara.
1. Sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).
2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.
3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
a. Cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
b. Sementara itu, cakupan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek dan toko obat bisa buka full 24 jam.
4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.
9. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.
Baca juga: Anies Baswedan Sebut PPKM Darurat sebagai Ikhtiar, Tak Ada Persiapan Khusus di Wilayah DKI Jakarta
Simak videonya mulai menit ke-22.22:
(TribunWow.com/Anung)
Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Mengapa Pasien Covid-19 Tanpa Gejala dan Bergejala Ringan Tidak Perlu Rawat Inap di Rumah Sakit?"
Berita lain terkait PPKM