Breaking News:

Virus Corona

BREAKING NEWS - Jokowi Resmi Umumkan PPKM Darurat Berlaku di Jawa-Bali Mulai 3 Juli 2021

Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku di Jawa-Bali.

Editor: Lailatun Niqmah
BIRO PERS/BIRO PERS
Presiden Joko Widodo. Terbaru, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku di Jawa-Bali, Kamis (1/7/2021). 

Hal lain yang menjadi perhatian adalah tingginya angka kasus aktif dan kematian.

Pada data 30 Juni 2021, Indonesia mencatat 239.368 kasus aktif, yang berarti jumlah pasien yang saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit atau isolasi mandiri.

Tingginya kasus aktif perlu jadi perhatian karena akan lonjakan pasien berpotensi membuat RS kolaps dan angka kematian bertambah.

Ini telah terlihat dari tingginya angka kematian.

Data terakhir memperlihatkan ada 467 pasien Covid-19 yang meninggal dalam sehari. (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Berita terkait Virus Corona

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BREAKING NEWS: Jokowi Resmi Umumkan PPKM Darurat "

Sumber: Kompas.com
Tags:
Virus CoronaPPKM DaruratCovid-19JokowiPemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved