Breaking News:

Terkini Daerah

Tergiur Barang Elektronik, 2 Pria Bunuh Kalinus lalu Buang Jasadnya di Jalan, Begini Kata Polisi

Dua pelaku pembunuhan penjaga toko elektronik Kalinus Zai (40) akhirnya diringkus polisi.

TribunMedan.com/Muhammad Anil Rasyid
Kedua pelaku pembunuh Kalinus Zai yang jasadnya di buang di jalan arah Bandara Kualanamu bernama Wan Suhelmi (38) warga Jalan Hasanuddin, Kelurahan Lubukpakam I-II, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang dan Tri Witomo (30), tukang servis AC, warga Jalan Bakaranbatu, Desa Bakaranbatu, Kecamatan Lubukpakam, Senin (28/6/2021). 

"Selama sekolah daring ini, anak saya ikut membantu bapaknya jaga gudang elektronik," lanjutnya.

Fedyrina mengaku tak menyangka suaminya tewas secara tragis.

Padahal, menurutnya selama ini korban tak pernah mengusik kehidupan orang.

"Kenapa tega kali mereka menghabisi nyawa suami saya."

Fedyrina berharap polisi segera menangkap pembunuh suaminya.

Ia juga mengaku tak bisa memaafkan pelaku yang secara sadis merenggut nyawa Kalinus.

"Saya berharap polisi dapat dengan cepat menangkap pelaku. Perbuatan mereka sudah tidak bisa dimaafkan."

"Kepala suami saya bolong, tidak tahu ditusuk pakai benda apa," katanya.

Sementara itu, Kapolsek Batangkuis, AKBP Simon Pasaribu menyebut korban mengalami luka serius di kepala.

Ia menduga korban dibunuh menggunakan benda tumpul.

"Korban mengalami luka robek di kening sepanjang 3 cm, luka lecet di bagian kepala, tangan, kaki," terang Simon, Minggu (27/6/2021). (TribunWow.com)

Artikel ini telah diolah dari TribunMedan.com dengan judul TERUNGKAP Fakta, Pelaku Pembunuh Kalinus Zai Ternyata Residivis Kasus Curanmor, Kisah Pilu Istri Kalinus Zai, Lelaki yang Dibunuh Dibuang di Jalan, Fedyrina: Suami Saya Stroke, Mayat Karyawan Toko Dibuang di Jalan, 2 Terduga Pelaku Larikan Mesin Cuci dan AC

Baca artikel lain terkait

Tags:
Kasus PembunuhanPembunuhanDeliserdangSumatera Utara
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved