Breaking News:

Terkini Daerah

Motif Suami Bunuh Pria yang Setubuhi Istri, Korban Protes FB Diblokir lalu Ancam Pakai Gunting

Terbongkar fakta terbaru terkait kasus pembunuhan di Dusun Touju Selatan, Desa Saindule, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao.

POS-KUPANG.com/Istimewa
Polisi saat menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi pembunuhan TL alias Eman warga Dusun Ndau, Desa Taulima, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao, NTT. 

TRIBUNWOW.COM - Terbongkar fakta terbaru terkait kasus pembunuhan di Dusun Touju Selatan, Desa Saindule, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dilansir TribunWow.com dari PosKupang.com, Sabtu (26/6/2021), pembunuhan yang merenggut nyawa Eman Lau, Kamis (10/6/2021) lalu ini dipicu oleh cinta segitiga.

Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan Eman di Polres Rote Ndao, Rabu (23/6/2021).

Dalam rekonstruksi itu, terungkap bahwa tersangka bernama Tinus membunuh Eman karena tak terima korban berhubungan badan dengan istrinya, MYH.

Baca juga: Fakta Baru Suami Habisi Pria yang Rudapaksa Istri, Bilang ke Mertua: Bapak Saya Bunuh Orang di Kamar

Baca juga: Pengakuan Suami Bunuh Istri Hamil lalu Buang Jasad di Septic Tank, Ngaku Kerap Dihantui selama Buron

Peristiwa berdarah itu bermulasaat Tinus tidur di akamr depan masuk ke kamar belakang tempat MYH tidur.

Kala itu, Tinus membangunkan MYH dan mengajaknya berhubungan badan.

MYH pun menuruti permintaan suaminya.

Seusai berhubungan badan, tersangka diajak menonton televisi oleh MYH.

Namun kala itu tersangka menolak dengan alasan sudah mengantuk dan ingin tidur.

Ia pun tidur bersama anaknya di kamar depan.

MYH lantas pergi ke ruang tengah dan menonton televisi sendirian.

Sekitar pukul 23.00 WITA, MYH merasa ingin buang air besar sehingga ia keluar dari pintu samping rumah menuju kamar mandi.

Saat membuka pintu, korban sudah berada di luar rumah menunggu korban.

Korban mengancam tak akan pergi dari rumah itu jika MYH tak membuka kembali blokir di Facebook.

Eman lantas menanyakan keberadaan suami MYH.

Mengetahui tersangka tidur, korban pun masuk rumah dan menunggu korban yang tengah di kamar mandi.

MYH kala itu langsung mematikan televisi dan masuk ke kamar.

Namun, ia justru diikuti korban yang terus menyelinap masuk ke kamarnya dan langsung mengunci pintu.

Saat itu, korban sudah mengeluarkan gunting dari celana dan meletakannya di atas kasur.

Tanpa basa-basi, korban lansgung membuka celana dan menyinggung soal pemblokiran akun Facebook-nya.

Namun, saat itu korban menolak membuka kembali blokir akun Facebook korban.

Baca juga: Pengakuan Suami Bunuh Istri Hamil lalu Buang Jasad di Septic Tank, Ngaku Kerap Dihantui selama Buron

Baca juga: Kronologi Oknum Polisi di Belawan Rudapaksa dan Bunuh 2 Gadis di Bawah Umur, Terancam Hukuman Mati

Menurut MYH, ia sudah menolak melayani korban karena memiliki suami dan anak.

Saat itu korban terus memaksanya dan mengancam akan membunuhnya jika tak mau berhubungan badan.

Karena takut dibunuh, korban akhirnya menuruti pemintaan pelaku dan terbaring persis di samping anak laki-lakinya.

Mendengar suara berisik dari kamar belakang, tersangka pun bangun dan langsung menyalakan lampu ruang tengah.

Saat ia mendobrak pintu, tersangka mendapati MYH tengah berhubungan badan dengan korban.

Korban sempat berusaha melarikan diri lewat jendela namun digagalkan tersangka.

Tak terima istrinya dirudapaksa, tersangka pun membacok korban dengan sebilah parang.

Sementara itu, MYH langsung membawa kedua anaknya keluar kamar sembari menangis.

Karena masih emosi, tersangka lantas memukul MYH sebanyak dua kali di dahi dan pipi.

Saat itu, ayah mertua tersangka datang ke rumah.

"Bapak , saya ada bunuh kasi mati orang dalam kamar," kata tersangka pada sang mertua.

Baca juga: Terus Diperas, Eks Calon Walkot Siantar Jadi Otak Pembunuhan Wartawan, Oknum TNI Jadi Eksekutor

Setelah melakukan aksinya, MN mendatangi Mapolres Rote Ndao untuk menyerahkan diri.

Anggota piket Polres Rote Ndao dan Polsek Rote Barat Laut yang dipimpin oleh KBO Satreskrim Aiptu Stefanus Palaka langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Setelah melakukan olah TKP, polisi membawa korban ke RSUD Ba'a untuk divisum.

Kasubag Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo mengatakan, perbuatan MN dijerat dengan pasal 338 KUHP sub pasal 354 ayat (2) lebih sub pasal 351 ayat (3). "Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkap Anam.

Ia menjelaskan, pelaku MN dan korban TL alias Eman bukan kerabat ataupun keluarga.

Meski demikian, keduanya saling kenal.

"Korban datang hanya untuk menemui istri pelaku karena ada indikasi cinta segitiga. Yang tinggal 1 rumah itu hanya pelaku, istri pelaku dan anak mereka," ujar Anam. (TribunWow.com)

Artikel ini telah diolah dari TribunKupang.com dengan judul Fakta Baru Kasus Pembunuhan di Rote Ndao, Diduga Istri Pelaku Sempat Ditiduri Korban,  dan Suami Tikam Pria Tanpa Busana di Kamar Istri, Berawal dari Bunyi Tembok dan Tempat Tidur

Baca berita lainnya

Tags:
Kasus PembunuhanPembunuhanrudapaksaRote NdaoNusa Tenggara Timur (NTT)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved