Terkini Daerah
Ayah Rudapaksa Anak Berkali-kali hingga Hamil, Diancam akan Jadi Anak Durhaka jika Tak Turuti
Nasib naas dialami oleh remaja berinisial PMN (15) yang jadi korban kebejatan ayah kandungnya sendiri, PON.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Nasib naas dialami oleh remaja berinisial PMN (15) yang jadi korban kebejatan ayah kandungnya sendiri, PON.
PON tega merudapaksa anak kandungnya secara berulang kali sejak Agustus 2020 hingga November 2020.
Pelaku melancarkan aksi bejatnya itu di rumah kontrakan di Kelurahan Niki-Niki, Kecamatan Amanuban, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Akibat perbuatan pelaku itu, kini korban hamil.
Baca juga: Fakta Baru Suami Habisi Pria yang Rudapaksa Istri, Bilang ke Mertua: Bapak Saya Bunuh Orang di Kamar
Kronologi
Mengutip dari Pos-kupang.com, Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Mahdi Dejan Ibrahim mengatakan, kejadian pertama dilakukan saat pelaku saat korban sedang tidur.
Saat itu, pelaku membangunkan korban kemudian memaksa putrinya itu melayani nafsu bejatnya.
"Kalau lu sonde kasih bapa lu anak durhaka (kalau kamu tidak kasih bapak kamu anak durhaka)," kata Mahdi menirukan ancaman pelaku kepada korban.
Korban yang takut dengan ancaman pelaku hanya bisa pasrah saat ayah kandungnya melakukan perbuatan tak senonoh itu kepada dirinya.
Baca juga: Pengakuan Ayah yang Rudapaksa Anak Kandung sejak Usia 9 Tahun: Kasihan Sebenarnya, tapi Saya Bingung
Kemudian, pada November 2020, pelaku kembali memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
Namun, korban menolak, pelaku yang kemudian emosi dan mengancam akan membunuh korban.
"Saat itu korban menolak tapi pelaku memecahkan sebuah gelas, kemudian mengambil beling dan mengancam korban katanya "lu (kamu) mau buka pakaian atau beta (saya) potong lu punya tangan pakai beling," tutur Mahdi.
Korban akhirnya harus kembali menuruti keinginan bejat ayah kandungnya itu.
Terungkap dari kecurigaan keluarga
Perbuatan bejat pelaku terungkap saat keluarga merasa curiga dengan kondisi fisik korban pada Januari 2021.