Terkini Daerah
Tidur Seranjang, Ayah Rudapaksa Anak seusai Cerai dari Istri: Kasihan Sebenarnya, tapi Saya Bingung
Seorang pria 43 tahun berinisial H diringkus polisi seusai merudapaksa anak kandungnya selama empat tahun.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Rekarinta Vintoko
Setelah itu, H menindih tubuh korban dan langsung merudapaksanya.
Selama ini, H dan korban tidur dalam satu ranjang.
"Korban tidur seranjang dengan ayahnya, dimandikan ayahnya, dan diminta memijit oleh ayahnya yang menimbulkan birahi."
Saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, H pun membeberkan mmotifnya merudapaksa korban.
Ia mengaku tak kuat menahan nafsu melihat anak kandungnya itu.
"Karena birahi," kata H sembari tertunduk.
H menyebut sudah bercerai dengan istrinya sejak anaknya duduk di bangku Taman Kanak-kanak (TK).
Meski merasa kasihan, H tetap melakukan aksi bejatnya itu.
"Kasihan sebenarnya, tapi saya bingung," katanya.
Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 76 D Jo 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, korban kini mengalami trauma mendalam.
Untuk memulihkan mentalnya, korban akan mendapat perawatan psikologi.
"Tim terpadu akan memberikan pembimbingan dan perawatan terhadap korban, termasuk memberikan tempat perawatan untuk healing psikologi kepada korban," tukas Azis. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari TribunJakarta.com dengan judul Kasihan Sebenarnya, Tapi Saya Bingung' Kata Ayah Nekat Rudapaksa Anak Kandungnya Selama 4 Tahun, dan Aksi Bejat Ayah Cabuli Anak Kandung Dilakukan Usai Bercerai dengan Istri, Pelaku: Kasihan Sebenarnya