Breaking News:

Virus Corona

Ahli Sebut PPKM Mikro Tak Mempan Atasi Lonjakan Covid-19, Alasannya Singgung soal Sikap Masyarakat

Epidemiolog UI, Tri mengatakan bahwa pengetatan PPKM tak mempan atasi lonjakan Covid-19.

Penulis: Yonatan Krisna Halman Tri Santosa
Editor: Atri Wahyu Mukti
Tribunnews.com/ Herudin
Warga beraktivitas di fasilitas umum. Pemerintah akan melakukan penebalan atau penguatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di 34 Provinsi. Penguatan PPKM dilakukan untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. 

“Dari 34 provinsi, kemudian itu juga perdanya masih tumpul," ungkap Tri.

"Dendanya masih kecil, Kalau di Singapura aja dendanya Rp 3 juta, kalau di Malaysia dendanya Rp 2 juta."

"Jadi di kita becanda banget, dendanya Rp 250 ribu, dendanyaRp 150 ribu, bagaimana masyarakat mau patuh.”

Selain sanksi, Tri juga menyarankan seharusnya perkantoran membuat surat tugas kepada para pekerjanya yang harus bekerja dari kantor.

Tri menilai setiap masyarakat di Indonesia yang terpaksa bekerja ke kantor harus membawa surat tugas resmi.

Pemerintah Resmi Melakukan Penguatan PPKM Mikro

Pemerintah akan melakukan penebalan atau penguatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di 34 provinsi di Indonesia mulai 22 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021.

"Jadi nanti akan berlaku mulai besok tanggal 22 Juni sampai 5 Juli, dua minggu kedepan," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi secara daring, Senin (21/6/2021).

Salah satu peraturan yang tertuang dalam penebalan PPKM Mikro tersebut adalah ditiadakannya ibadah di tempat-tempat ibadah di zona merah Covid-19 sesuai dengan surat edaran (SE) Menteri Agama.

Sedangkan untuk diluar zona merah, Airlangga mengatakan harus menyesuaikan dengan peraturan yang dibuat oleh Kementerian Agama.

"Zona lain tentu sesuai dengan peraturan Kementerian Agama dan prokes yang ketat," tuturnya dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com pada Senin (26/6/2021).

Baca juga: Kasus Covid-19 di Jakarta, Pemberlakuan Jam Malam hingga Penguburan Jenazah Capai 80 per Hari

Selain itu, tempat wisata, fasilitas umum, dan area publik lainnya di zona merah ditutup, sedangkan unutk zona lainnya hanya boleh diisi pengunjung sebesar 25 persen dari kapasitas tempat tersebut.

Kegiatan sosial dan seni budaya yang bisa menyebabkan kerumunan juga ditutup bagi wilayah yang dikategorikan zona merah.

Baca juga: Rincian Pengetatan PPKM Mikro, Kegiatan di Tempat Ibadah Ditiadakan hingga Wisata Ditutup

Sementara untuk zona lainnya diizinkan dibuka dengan jumlah pengunjung sebesar 25 persen dari kapasitas tempat tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Covid-19Virus CoronaPPKMprotokol kesehatan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved