Terkini Daerah
Rekonstruksi Pembunuhan Pengusaha Koperasi di Jambi, Istri Korban: Pelaku Tidak Ada Rasa Bersalah
Yunita Siagian, Istri dari korban pembunuhan yang bernama Tigor mengaku kesal karena tersangka seperti tidak memiliki rasa bersalah
Penulis: Yonatan Krisna Halman Tri Santosa
Editor: Rekarinta Vintoko
Kata Handres, rekonstruksi tersebut merupakan upaya untuk mengungkap fakta-fakta dalam kasus pembunuhan tersebut.
Pihaknya akan terus mengumpulkan sejumlah bukti-bukti untuk dibawa dalam persidangan nanti.
"Kita penyidik hanya menyajikan unsur-unsur yang mengangkut pasal pembunuhan berencana, yang memutuskan tetaplah Hakim," pungkas Handres.
Diketahui kejadian pembunuhan tersebut terjadi di Jalan Penerangan, RT 23, Bagan Pete, Alam Barajo, Kota Jambi, seorang pengusaha koperasi, Tigor Nainggolan (28) ditemukan tewas mengenaskan, Senin (24/5/2021) pagi.
Motif Pembunuhan: Hubungan Asmara dan Hutang
Sebelumnya Tim gabungan Rangkayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi, Resmob Polda Jambi dan Tim Macan Polsek Kotabaru berhasil meringkus dua tersangka pembunuh Tigor Nainggolan (28).
Ke dua tersangka bernama Heriyanto alias Ade dan Pini Pondriani tersebut ditangkap pada Rabu (2/6/2021) malam.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian mengatakan, bahwa Pondriani adalah otak pelaku pembunuhan dan motifnya karena hubungan asmara dan hutang.
Dikutip dari TribunWow.com dari Tribun Jambi pada Kamis (3/6/2021), ternyata Pondriani sempat menjalani hubungan gelap dengan Pondriani tanpa sepengetahuan Heriyanto.
Selain hubungan gelap, korban ternyata memiliki hutang sebesar Rp 9 juta kepada Pondriani.
Saat itu korban butuh uang dan meminjamnya dari Pondriani.
Hubungan gelap Pondriani dan korban ketahuan oleh Hendriyanto dan Tigor membloikr semua komunikasinya dengan si Pondriani.
"Jadi karena sudah ketahuan, korban memblokir semua komunikasi dengan tersangka wanita atas nama Pini," jelas Dover.
Hal tersebut memicu emosi dan dendam dari Pondriani.
Diketahui, Hendriyanto dan Pondriani sempat pisah ranjang karena peristiwa itu.