Breaking News:

Terkini Daerah

Kronologi 3 Pria di Surabaya Rudapaksa Terapis Pijat hingga Pingsan, HP dan Uang Korban Diambil

Polisi berhasil menangkap tiga pemuda yang merudapaksa seorang terapis pijat di sebuah kamar hotel di Surabaya. Ini kronologinya.

Surya.co.id/firman
Tiga tersangka saat diperlihatkan polisi di Mapolsek Gubeng Surabaya, Jumat (18/6/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Polisi berhasil menangkap tiga pemuda yang merudapaksa seorang terapis pijat di sebuah kamar hotel di Surabaya.

Dilansir Surya, korban yang diketahui berinisial NH (31) mengalami syok hingga tak sadarkan diri seusai dirudapaksa tiga pemuda tersebut.

Tiga tersangka itu Farchan Candra Prasasti alias Aloy (20), warga Jalan Pacar Keling VII, Gayub Dwi Ramadhani alias Gayub (23), warga Jalan Jolotundo Baru I, dan Valentino Mario Dwi Putra (27), warga Jalan Mojo III-F.

Baca juga: Fakta Viral Video HP Meledak hingga Hangus saat Dicas, Ini Cerita sang Pengunggah: Dipenuhi Asap

Aksi bejat tersebut dilakukan di kamar lantai III salah satu kos harian Jalan Bratang Jaya, Minggu (13/6/2021) dini hari lalu.

Mulanya, Gayub memesan terapis pijat wanita asal Dusun Baduwak, Desa Karang Penang Onjur, Kecamatan Karang Penang, Sampang itu melalui aplikasi Michat.

Dia mengajak wanita tersebut ke kos yang sebelumnya sudah dipesan oleh tersangka Farchan.

Sembari menunggu korban datang, ketiga tersangka sudah berada di kos harian tersebut.

Tersangka Gayub duduk di atas kursi menunggu korban.

Sementara tersangka Farchan dan Mario bersembunyi di lemari.

"Dalam kasus ini, mereka sudah merencanakan sejak awal. Salah satu pura-pura dipijat. Sedangkan lainnya menunggu dalam lemari," kata Kapolsek Gubeng Kompol Akay Fahli, kemarin Jumat (18/6/2021).

Baca juga: Diduga Lecehkan Dosennya, Rektor Unipar Jember Mundur dari Jabatan dan Minta Maaf: Saya Khilaf

Dalam perjanjian di percakapan aplikasi, Gayub meminta NH untuk memijat dengan tarif Rp 250 ribu per 90 menit.

Sementara tersangka Farchan yang membayar kamar kos seharga Rp 75 ribu per tiga jam.

Selang beberapa menit kemudian, korban tiba di lokasi dengan diantar oleh suaminya LUT.

Setelah berbincang beberapa saat, korban mulai memijat tersangka Gayub.

"Namun, selang 30 menit tepatnya pukul 00.30, tersangka meminta korban beristirahat. Gayub duduk di kursi, sementara korban duduk di ujung ranjang sambil berbalas pesan dengan suaminya," lanjut Akay.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved