Viral Medsos
Fakta Viral Video Kerumunan Acara Joget di Mal Sleman, Ini Kata Satpol PP hingga Pihak SCH
Sebuah video yang memperlihatkan orang berkerumun dan joget bareng viral di media sosial. Ini faktanya.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Sebuah video yang memperlihatkan orang berkerumun dan joget bareng viral di media sosial.
Dilansir Tribun Jogja, lokasi joget bareng yang terlihat tanpa jaga jarak itu, diduga di Sleman City Hall (SCH), Kabupaten Sleman.
Video itu satu di antaranya diunggah oleh akun Instagram merapi_uncover yang berdasarkan keterangan, bersumber dari Twitter @cuitanjojo.
Baca juga: Fakta Viral RS Penuh karena Covid-19, Kades di Bandung sampai Keliling Bawa Pasien Cari Rumah Sakit
Dalam postingan itu, menampilkan video kerumunan orang banyak dan joget bersama.
Caption postingan itu menerangkan bahwa itu adalah even cosplay dan budaya populer Jepang dan dilaksanakan di Sleman City Hall, Yogyakarta pada hari Minggu, (13/6/2021).
Menanggapi video itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) setempat memastikan akan segera melakukan pendalaman.
"Sedang kami kroscek dulu. Kita lihat situasi laporan dari rekan yang ke sana. Masih kami konfirmasi dulu, bener enggak," terang Plt Kepala Satpol-PP Sleman, Susmiarto, dihubungi, Kamis (17/6/2021).
Susmiarto menjelaskan, kegiatan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro harus menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Fakta Viral Video Kades Kesulitan Antar Pasien karena Rumah Sakit Penuh, Ini Kata Bupati Bandung
Hal itu untuk menekan laju penyebaran Covid-19, minimal menerapkan 5 M, yakni Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.
Sesuai ketentuan, agar bisa saling menjaga jarak, maka kapasitas ruang juga harus diatur.
Apabila itu tidak bisa dipenuhi, maka kegiatan seharusnya tidak diperbolehkan.
Disinggung izin kegiatan, Susmiarto mengatakan kegiatan tersebut mungkin saja sudah ada izinnya, tapi bukan kepada jajarannya, melainkan satgas penanganan COVID-19.
Pihaknya mengaku akan mendalami kejadian yang viral tersebut.
Apabila terbukti melanggar maka sesuai aturan, ada sanksi.
"Sanksinya sesuai mekanisme. Misalnya teguran, tertulis, dan penutupan. Kan gitu, tahap-tahap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangannya, begitu. Apalagi protokol kesehatan udah ada peraturannya," ujar Susmiarto.