Breaking News:

Terkini Daerah

Disiram Pakai Air Keras, Guru TK Bantah Pernah Pacari Pelaku: Baru Kenal Sudah Mau Ngelamar

Meli Handayani (27) membantah dirinya pernah berpacaran dengan residivis yang menyiram wajahnya menggunakan air keras.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUN SUMSEL/EDO PRAMADI
Meli Handayani S.Pd. AUD Guru TK di Kabupaten OKU Timur menjadi korban penyiraman air keras. Terbaru, pelaku penyiraman air keras terhadap Meli telah berhasil diringkus polisi. 

TRIBUNWOW.COM - Guru Taman Kanak-kanak (TK) bernama Meli Handayani (27) membantah pernah menjalin hubungan asmara dengan seorang residivis bernama Sukarji (34).

Diketahui, Meli mengalami luka cukup parah seusai wajahnya disiram menggunakan air keras oleh Sukarji di TK Darussalam Desa Sumber Jaya Kecamatan Belitang II Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur Provinsi Sumatera Selatan, Senin (31/5/2021).

Selama kenal dengan pelaku, korban mengaku sudah bolak-balik menolak cinta pelaku.

Sukarji (kanan) tersangka penganiayaan dengan air keras terhadap guru TK (kiri) di Kabupaten OKUT menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumsel, Selasa (15/6/2021).
Sukarji (kanan) tersangka penganiayaan dengan air keras terhadap guru TK (kiri) di Kabupaten OKUT menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumsel, Selasa (15/6/2021). (TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI)

Baca juga: Mendadak Buta, Guru TK Ceritakan Detik-detik Wajahnya Dilap Pakai Kain yang Dibalur Air Keras

Dikutip TribunWow.com dari TribunSumsel.com, Meli tegas membantah pelaku yang mengaku-ngaku pernah berpacaran dengan dirinya.

Meli bercerita, ia baru mengenal pelaku sekira tiga bulan.

"Saya tidak tahu dia mikirnya seperti apa. Cuma intinya selama saling mengenal, dia orangnya temperamen. Wajar saya mikir, kalau sama dia bagaimana ke depannya nanti," kata Meli, Selasa (15/6/2021).

Selama kenal dengan pelaku, Meli mengaku sudah berulang kali menolak pernyataan cinta pelaku.

Selain itu dirinya juga kerap mendapat ancaman dari pelaku.

"Dia sering ngancam, tapi yang paling sering dia bilang mau buat saya gila," ungkap Meli.

Sebelum menyiram korban pakai air keras, pelaku sempat nekat mendatangi keluarga korban menyatakan ingin melamar Meli.

"Wajar saya kaget, tiba-tiba dia datang ke rumah terus nemui keluarga saya. Baru kenal berapa hari kok sudah mau ngelamar. Terus saya bilang kita kan masih temanan, saya juga belum ngomong ke keluarga. Tapi dia marah dan di depan rumah langsung robek-robek uang," ungkap Meli.

Meli kini berharap pelaku diberikan hukuman setimpal.

"Saya berharap dia dapat hukuman seberat-beratnya karena tega berbuat seperti ini," ujarnya.

Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Christhopher Panjaitan mengatakan, tersangka terancam dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 355, 353 , 351ayat 2 KUHPidana.

"Untuk pasal 355 ancaman hukumannya bisa sampai 12 tahun, pasal 353 sampai 8 tahun dan 351 ayat 2 maksimal 7 tahun penjara," ujar Kompol Christhopher, Selasa (15/6/2021).

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved