Breaking News:

Terkini Daerah

Penjelasan Ditjen Pajak, Sembako Jenis Apa Saja yang akan Dikenai Pajak PPN

Ditjen Pajak, mengatakan bahwa sembako di pasar tradisional tidak akan dikenai pajak. Sembako yang berdifat premiumlah yang akan dikenai pajak.

Tribun Jabar/ Gani Kurniawan
Nurtendi (47), pedagang beras melayani pembeli di Pasar Sederhana, Jalan Jurang, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Kamis (11/1/2018). Terkait pemberian PPN pada sembako, Ditjen Pajak mengatakan bahwa sembako di pasar tradisional tidak akan dikenai pajak. 

TRIBUNWOW.COM - Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa sembako yang ada di pasar tradisional tidak akan dikenai pajak. 

Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com pada Senin (14/6/2021), Neilmaldrin Noor menyebutkan bahwa sembako yang sifatnya premium yang akan dikenai pajak.

"Misalnya barang-barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional ini tentunya tidak dikenakan PPN. Berbeda ketika sembako ini sifatnya premium," ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Senin (14/6/2021).

Namun, pihaknya belum bisa membeberkan jumlah besaran PPN yang akan diterapkan pada sembako premium tersebut.

Terkait tarif sembako premium, pihaknya masih berdiskusi.

"Terkait tarif, tentunya saya tidak bisa mendahului. Masih ada pembahasan yang sama-sama kita ikuti," katanya.

Dirinya juga menambahkan bahwa, usulan RUU ini sendiri masih tahap pembahasan internal, belum sampai ke tahap legislasi DPR. 

"Jadi, bahwa ini proses pengajuan RUU nanti sampai proses legislasi. Karena itu, sangat tidak elok bagi saya menyampaikan sesuatu yang belum pasti daripada menambah polemik," pungkas Neilmaldrin.

Baca juga: Reaksi Ganjar Pranowo soal Wacana Pajak Sembako: Kebangetan kalau Itu Dilakukan

Baca juga: Kritik Keras Said Didu Wacana Pajak Sembako: Saya Curiga DPR Tolak di Awal Ujung-ujungnya Setuju

Contoh Komoditi yang Kena Pajak

Terpisah, Kementerian Keuangan RI, Sri Mulyani mengungkapkan jenis sembako yang akan dikenai pajak.

Mantan dirut pelaksana Bank Dunia ini memberikan contoh komoditi akan dikenai pajak, yaitu beras jenis shirataki dan daging sapi yang berjenis premium.  

Dirinya membeberkan daging sapi premium tersebut terdiri dari daging wagyu yang kobe yang per kilonya bisa mencapai Rp 3 juta hingga Rp 5 juta.

Sedangkan daging sapi yang dipasar tidak akan dikenai pajak.

"Sama-sama daging sapi namanya, tapi ada daging sapi wagyu yang kobe, per kg bisa Rp 3 juta atau Rp 5 juta. Ada daging biasa yang dikonsumsi masyarakat per kg Rp 90 ribu, ini bumi dan langit," katanya pada rapat Komisi XI DPR, Senin (14/6/2021)

Maka dari itu, Sri Mulyani mengungkapakan instrumen perpajakan dalam RUU KUP mencoba dorong kesetaraan.

"Pajak itu mencoba dorong isu keadilan. Sekarang, diversifikasi masyarakat kita sangat beragam," pungkas Sri Mulyani.

Sebelumnya diketahui, dirinya tidak akan menerapkan pajak untuk rakyat kelas bawah.

Fraksi Nasdem Menolak

Sementara itu, anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) Fauzi H Amro mengatakan bahwa rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sembako tidak tepat.

Tidak hanya sembako, rencana pemberian PPN pada pendidikan pun menurutnya kurang tepat.  

Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com pada senin (14/6/2021) menurut nya wacana itu bertentangan dengan usaha pemerintah yang sedang memulihkan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

Jika sembako naik, maka kebutuhan lain akan naik.

"Kebijakan ini sangat tidak tepat dilaksanakan saat ini, mengingat masyarakat masih diperhadapkan pada kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Daya beli masyarakat saat ini belum pulih."

"Nah kalau sembako dikenai pajak, otomatis harga barang-barang di tingkat konsumen akan ikut naik."

"Sehingga daya beli kembali tertekan, padahal daya beli ini dibutuhkan untuk pulih dari pandemi Covid-19,” ucap Fauzi, Senin (14/6/2021).

Menurutnya, pemerintah harusnya memberikan solusi yang meringankan beban rakyat.

Fauzi mengatakan bahwa saat ini pihak fraksinya solid untuk menolak wacana tersebut.

"Karenanya, kami Fraksi NasDem DPR-RI solid menolak kebijakan pajak sembako dan pajak biaya pendidikan karena akan semakin membebani ekonomi rakyat dan makin membuat daya beli masyarakat semakin tertekan," imbuh dia.

Hingga saat ini, Fauzi dan pihak komisinya mengaku belum mendapatkan draf mengenai wacana pemberian pajak terhadap sembako dan pendidikan.

Fauzi menyarankan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan pemerintah untuk ambil antisipasi lain dalam menambah penerimaan negara di sektor pajak.

Contohnya, menarik pajak perusahaan tekologi yang beroperasi di Indonesia, seperti Google hingga Netflix  atau bisa menyasar ke perusahaan e-commerce.

Langkah lainnya, kata Fauzi, pemerintah bisa memotong gaji para Direksi dan Komisari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Tentunya, cara itu diiringi dengan perbaikan sistem data perpajakan oleh Kemenkeu.

"Jadi tak perlu sembako dan biaya pendidikan dikenai pajak, terlebih disaat masyarakat sedang mengalami kesulitan ekonomi karena pandemi Covid-19," pungkasnya.(TribunWow.com/Krisna) 

Berita terkait Ekonomi Nasional

Sebagian artikel ini telah diolah dari Tribun Bisnis dengan judul Ditjen Pajak: Sembako di Pasar Tradisional Tidak Kena Pajak serta Sri Mulyani Jelaskan Beras Jenis Ini yang Akan Kena Pajak dan Tribunnews.com dengan judul Fraksi NasDem Tolak Pajak Sembako dan Pendidikan, Dinilai Makin Bebani Rakyat Kecil
 

Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved