Virus Corona
Indonesia Hadapi Lonjakan Covid-19, Ini Langkah Pemerintah hingga Peringatan dari Ahli
Sejumlah wilayah di Indonesia alami lonjakan Covid-19 semenjak pasca-libur Lebaran 2021.
Penulis: Yonatan Krisna Halman Tri Santosa
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Sejumlah wilayah di Indonesia alami lonjakan Covid-19 semenjak pasca-libur Lebaran 2021.
Dikutip dari Tribunnews.com pada Senin (14/6/2021), pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro pada 18-25 Juni 2021.
"Kegiatan yang terkait PPKM Mikro akan diperpanjang tanggal 15-28 Juni 2021," ujar Airlangga, Senin (14/6/2021).

Baca juga: Kasus Covid-19 di DKI Melonjak Tajam, Anies Baswedan Ngaku Prihatin hingga Khawatir: Amat Genting
Selain memperpanjang PPKM mikro, pemerintah akan menambah rumah sakit rujukan bagi kota/kabupaten yang masuk dalam zona merah.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) tersebut memberi contoh beberapa daerah seperti di DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah yang akan ditambah kapasitas rumah sakitnya.
"Untuk menyikapi kenaikan di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta, beberapa langkah yang dilakukan pemerintah, fasilitas rumah sakit ditingkatkan menjadi 40 persen terutama di daerah zona merah," ucap nya
Selain menambah tempat untuk lakukan isolasi, Airlangga juga meminta perubahan aturan pada pemberlakuan kegiatan di perkantoran.
Baca juga: Kasus Covid-19 di DKI Melonjak Tajam, Anies Baswedan Ngaku Prihatin hingga Khawatir: Amat Genting
Baca juga: Sosok Nenek yang Punya Hobi Mencatat Jumlah Kasus Covid-19 Viral, sang Cucu: Patuh Terapkan Prokes
Dirinya meminta untuk kapasitas kantor hanya boleh diisi 25 persen pekerja saja, sedangkan 75 persen pekerja lainnya harus bekerja dari rumah (Work From Home/WFH).
"Untuk zona merah, Work Frome Home 75 persen. Daerah berbasis PPKM Mikro, kantornya harus 25 persen," ujarnya.
Sedangkan untuk zona kuning dan oranye, kapasitas kantor boleh diisi dengan 50 persen pekerja.
"Kalau di daerah oranye dan kuning, WFO dan WFH 50 persen," sambung Airlangga.
Untuk sektor pendidikan, dirinya masih menetapkan 100 persen untuk dilaksanakan pembelajaran secara daring bagi zona merah.
"Kegiatan mengajar di daerah merah, kegiatan belajar mengajar 100 persen daring," ungkapnya.
Sedangkan untuk mall dan restoran, jam operasional hanya boleh sampe jam 21.00 WIB dan hanya boleh dikunjungi 50 persen dari kapasitas gedung.
"Untuk restoran dan mall buka sampai jam 21.00, dan kapasitas 50 persen."