Terkini Nasional
Arab Saudi Putuskan Kuota Haji Terbatas untuk Jemaah Domestik dan Ekspatriat, Ini Kata Menteri Agama
Pemerintah Arab Saudi akhirnya memutuskan skema kuota terbatas dalam pelaksanaan haji tahun 2021.
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Pemerintah Arab Saudi akhirnya memutuskan skema kuota terbatas dalam pelaksanaan haji tahun 2021.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pun lantas buka suara.
Dirinya menilai keputusan Pemerintah Arab Saudi didasarkan pada keselamatan jemaah.
"Pemerintah Saudi mengumumkan haji hanya dibuka untuk domestik dan ekspatriat saja. Dengan menimbang keselamatan dan keamanan jemaah dari ancaman Covid-19 yang belum reda."
"Sebagaimana Pemerintah RI, keselamatan dan keamanan jemaah, selalu menjadi pertimbangan utama," kata Yaqut, Sabtu (12/6/2021).
Baca juga: Haji 2021 Resmi Hanya untuk Warga di Arab Saudi, Menag Gus Yaqut Harap Hoaks Seputar Haji Berakhir
Kerajaan Arab Saudi akhirnya memutuskan pelaksanaan haji pada tahun 2021 ini terbatas hanya untuk jemaah di dalam negeri, yakni, warga negara Arab Saudi maupun ekspatriat.
Dilansir dari laman Arab News, Kementerian Haji dan Kementerian Kesehatan Arab Saudi mengumumkan bahwa hanya 60.000 jemaah dari dalam negeri.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona di negara Petrodolar tersebut. Penyelenggaraan ibadah haji akan dimulai pada pertengahan Juli.
Dilansir dari Arabnews, para jemaah yang mengikuti haji dibatasi hanya untuk orang yang tidak memiliki penyakit kronis.
Serta hanya untuk jemaah berumur 18 hingga 65 tahun.
Pemerintah Arab Saudi juga mewajibkan jemaah untuk divaksin dengan vaksin yang telah ditetapkan. Para jemaah harus telah divaksin penuh atau yang telah divaksin minimal 14 hari sebelumnya.
Baca juga: Arab Saudi Hanya Izinkan 60 Ribu Warga Dalam Negeri Laksanakan Ibadah Haji Tahun 2021
Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Khoirizi mengatakan keputusan penundaan kembali pelaksanaan ibadah haji di tahun 2021 berdasarkan undang-undang dasar (UUD) 1945, terkait perlindungan yang diturunkan ke dalam Undang-undang Haji Nomor 8 Tahun 2019.
Dalam UU Haji, ia menyebutkan tujuan penyelenggaraan haji ada tiga, yakni terkait pembinaan, pelayanan dan perlindungan warga negara Indonesia (WNI).
"Keputusan ini keputusan yang tidak mengenakkan. Dasarnya konstitusi kita UUD 45 yang mengatakan bahwa negara wajib melindungi warga negaranya baik terhadap jiwa dan harta bendanya yang ada di dalam negeri atau luar negeri," kata Khoirizi.
Bicara perlindungan, menurutnya penyelenggaraan haji di tahun ini di luar kendali pemerintah, mengingat dunia masih dilanda pandemi Covid-19.