Breaking News:

Terkini Daerah

3 Jam Buntuti Sejoli Mesum, Mantan Napi Curi Kesempatan Cabuli sang Wanita seusai Gerebek Korban

Sudah bolak-balik masuk penjara, Makmur (37) tak kapok berbuat kriminal. Dirinya kali ini ditangkap seusai merampok dan mencabuli gadis 18 tahun.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
Kolase (Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan) dan (TRIBUN MEDAN/ M ANIL)
MUHAMMAD Nur (37) alias Maknur warga Dusun III, Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang, yang memergoki pasangan yang sedang bercinta di areal pohon sawit. 

TRIBUNWOW.COM - Muhammad Nur alias Makmur (37) sudah tiga kali keluar masuk penjara karena sejumlah kasus kriminal.

Kali ini dirinya kembali berurusan dengan hukum atas kasus perampokan dan pencabulan.

Kejadian ini diketahui terjadi di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis (20/5/2021).

Baca juga: Bakar Driver Ojol, Begal di Brebes Ngaku Tiba-tiba Ingin Berbuat Jahat: Di Perjalanan Saya Kepikiran

Baca juga: Sering Cabuli Bocah Perempuan, Kakek 70 Tahun Selalu Minta Korbannya Masuk ke WC

Dikutip TribunWow.com dari Tribun-Medan.com, pelaku diketahui baru bisa diamankan pada Rabu (9/6/2021).

Semua berawal ketika pelaku membuntuti muda mudi yang tengah berpacaran yakni seorang wanita berinisial A (18) dan pria berinisial YP (22).

Kedua sejoli itu diketahui tengah berpacaran di sebuah lahan kebun sawit.

Selama tiga jam pelaku membuntuti kedua korban tersebut.

Hingga pada akhirnya, memergoki A dan YP saat melakukan hal mesum.

Setelah memergoki keduanya, pelaku mengancam kedua korban menuruti perintahnya.

"Keduanya dipergoki oleh tersangka yang sudah mengendap dan melihat korban pacaran di situ lalu korban diancam untuk melakukan kemauannya," kata Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M Firdaus saat dihubungi, Sabtu (12/5/2021).

Pelaku pada saat itu datang sembari membawa kayu.

Ia mengancam kedua korban akan dibawa ke pos satpam karena telah melakukan hal cabul.

Setelah melihat kedua korban takut dan menurut, pelaku pertama meminta korban berjanji untuk tidak melakukan hal mesum.

Selanjutnya ia pergi membawa kabur A menggunakan motor YP.

Pada saat kabur dari kebun sawit itu, pelaku merudapaksa korban A.

"Dari pengakuan tersangka, dia mengaku ada menyetubuhi kekasih korban sebanyak dua kali," ujar Kompol Firdaus.

Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku kembali pergi.

Namun di tengah jalan motor kehabisan bensin, pada saat itu pelaku meminta ponsel A untuk digadaikan dengan bensin.

"Tersangka menurunkan kekasih korban di jembatan layang di depan Brigif Amplas dan langsung pergi. Itu sekitar pukul 04.15 WIB," kata Kompol Firdaus.

Seusai mengalami kejadian itu, korban langsung melaporkan pelaku ke Polresta Deliserdang.

Baca juga: Mayatnya Ditemukan Hangus, Remaja 17 Tahun Diduga Dibunuh sebelum Dibuang dan Dibakar

Residivis Kasus Curas

Pelaku diamankan oleh polisi di rumahnya di Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa.

Setelah pelaku tertangkap, baru diketahui pelaku ternyata sudah berkali-kali masuk penjara.

"Dia residivis kasus curas. Kejahatannya itu sudah dilakukan tiga kali, yakni tahun 2008, 2011 dan 2014," kata Kompol Firdaus.

Atas perbuatannya kini, pelaku dijerat Pasal 365 KHUPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.

Motor milik korban pada saat itu diketahui sudah dijual oleh pelaku, namun pihak kepolisian masih memburu keberadaan motor milik korban YP. (TribunWow.com/Anung)

Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Pria Ini Dirampok Saat Pacaran di Kebun Sawit, Kekasihnya Dibawa Kabur dan Diperkosa Perampok":  dan Tribun-Medan.com dengan judul Bercinta di Kebun Sawit Berujung Petaka, Motor Dirampok dan Pacar Dirudapaksa Dua Kali

Berita lain terkait

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved