Breaking News:

Terkini Daerah

Begini Kondisi Polisi yang Dihajar Mantan Napi saat Razia Prokes, Sempat Pusing dan Mual

Aiptu Timbul menjadi korban pemukulan seorang residivis yang mengamuk tak terima kena razia protokol kesehatan.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TribunSolo.com/Azfar Muhammad
H, pria yang pukul polisi dalam razia prokes di Jalan Kyai Mojo, Pasar Kliwon, Solo. Terancam pidana 2 tahun penjara. 

TRIBUNWOW.COM - H, pria asal Semanggi, Solo, Jawa Tengah kini terancam hukuman dua tahun penjara akibat memukul seorang aparat kepolisian saat razia protokol kesehatan di Jl Kyai Mojo, pada Minggu (23/5/2021) kemarin.

Pada saat itu pelaku tak terima ditegur oleh polisi karena tak mengenakan masker.

Pelaku yang merupakan mantan napi itu melampiaskan emosinya kepada anggota Satlantas Polresta Solo, Aiptu Timbul yang dipukuli oleh H.

Pria yang memukul polisi di Jalan Kyai Mojo karena ditegur tak pakai masker, Minggu (23/5/2021).
Pria yang memukul polisi di Jalan Kyai Mojo karena ditegur tak pakai masker, Minggu (23/5/2021). (Instagram @polrestasurakarta)

Baca juga: Motif Suami Bunuh Istri di Batam, sang Anak Kerap Dianiaya Korban hingga Faktor Orang Ketiga

Dikutip TribunWow.com dari TribunSolo.com, saat ini kondisi Aiptu Timbul diketahui telah membaik.

Aiptu Timbul bahkan sudah bisa kembali bertugas.

Namun diketahui, korban sempat mengalami pusing dan mual ketika dirawat di rumah sakit.

“Saat ini kondisinya baik, hari ini sudah masuk,” ujar Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada TribunSolo.com, Kamis (27/5/2021).

“Kemarin dirawat di RS Kustati satu hari, sempat mengalami pusing dan mual,” ujarnya.

“Tapi membaik dan kita pantau terus,” tambahnya.

Saat ini pihak kepolisian masih menanti hasil CT scan korban dari rumah sakit.

Kombes Ade berharap kasus serupa tidak terulang lagi.

“Pokonya kita harus saling menghargai kita menertibkan dan yang ditertibkan mohon kerja samanya,” harap dia.

Pelaku sendiri dijerat pasal 351 KUHP atau 335 KUHP dan 212 KUHP.

H terancam hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Polresta Solo.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
PolisiPemukulanSoloMaskerViral
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved